RADARSEMARANG.ID — Bagi seorang guru, rasa sejahtera bukan hanya tentang uang saja, tapi juga soal pengakuan atas usaha mereka dalam mengajarkan anak bangsa.
Penghapusan tunjangan bagi guru honorer di Kabupaten Semarang menjadi perhatian banyak pihak.
Kebijakan ini adalah bagian dari proses penyesuaian tenaga yang bukan ASN, yang sebelumnya berlaku sampai 31 Desember dan mulai berlaku pada 1 Januari 2026.
Penghapusan tunjangan ini terjadi saat Kabupaten Semarang menghadapi tantangan kurangnya guru karena pensiun massal.
Tahun ini tercatat sembilan guru SMP yang pensiun.
Diperkirakan jumlah guru SD yang pensiun akan lebih besar lagi.
Untuk mengatasi masalah ini, Komisi D melakukan pemantauan ketat terhadap proses redistribusi guru yang dilakukan oleh Disdikbudpora Kabupaten Semarang.
Fokus kebijakan ini adalah sekolah-sekolah yang kekurangan murid atau guru.
Mengenai isu tentang gaji guru honorer yang dianggap lebih rendah dibandingkan petugas Makan Bergizi Gratis (MBG), DPRD Kabupaten Semarang merasa prihatin dengan berakhirnya masa transisi penyesuaian tenaga non ASN pada 31 Desember 2025.
Kebijakan ini memberikan dampak besar pada sektor pendidikan Kabupaten Semarang.
Mulai 1 Januari 2026, tunjangan insentif guru honorer di sekolah negeri yang berasal dari APBD secara resmi dihentikan.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Semarang, Pujo Pramujito, menjelaskan bahwa langkah ini adalah konsekuensi dari regulasi pemerintah pusat.
Meski begitu, pihaknya menekankan pentingnya mencari solusi agar kualitas pengajaran tidak menurun.
“Sesuai regulasi Pemkab Semarang, sudah tidak lagi diperbolehkan memberikan tunjangan insentif dari APBD untuk Guru Non ASN di sekolah negeri. Namun, untuk guru swasta yang mengajar di sekolah swasta, hal tersebut masih diperbolehkan,” ujarnya, Minggu (25/1/2026).
Melihat keadaan ini, Komisi D DPRD Kabupaten Semarang meminta Disdikbudpora segera mengambil langkah strategis.
Diantaranya, 865 Tenaga Non ASN yang tidak termasuk kategori PPPK Paruh Waktu didorong agar mendapatkan honor melalui dana BOS.
“Apalagi sekarang perekrutan guru langsung dari pemerintah pusat. Maka, sesuai regulasi yang ada, honor guru non ASN hanya bisa didapat dari dana BOS meskipun besarnya dana BOS tiap sekolah berbeda-beda,” ujarnya.
Jito mengakui banyak guru honorer yang mengeluhkan kebijakan ini, terutama dari guru swasta. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi