Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

SKTP 2026 Terbit, Dana TPG Bulanan Guru Kenapa Daerah yang Lebih Cepat Cair?

F
Penulis: Falakhudin❯
SKTP 2026 Terbit, Dana TPG Guru Kenapa Daerah yang Lebih Cepat Cair?
SKTP 2026 Terbit, Dana TPG Guru Kenapa Daerah yang Lebih Cepat Cair?

Advertisement

 

RADARSEMARANG.ID  — SKTP adalah Surat Keputusan Tunjangan Profesi yaitu dokumen resmi yang diterbitkan Kemendikbudristek sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi dan memenuhi persyaratan, seperti data valid di Info GTK, beban mengajar minimal 24 jam tatap muka, dan memiliki NRG.

Fungsi SKTP yaitu menjadi bukti resmi bahwa seorang guru layak menerima tunjangan profesi Guru (TPG) dan merupakan dasar bagi pemerintah untuk mentransfer dana ke rekening guru.

Advertisement

Terbit tidaknya SKTP bisa dicek melalui portal info GTK.

Nah, SKTP yang sudah diterbitkan, selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat Bapak/Ibu mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Advertisement

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyampaikan bahwa tunjangan profesi guru/ TPG akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026

Sebelumnya, tunjangan diberikan setiap tiga bulan. 

Besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN adalah 1 kali gaji pokok per bulan dan dibayarkan setiap bulan.

Untuk Guru Non ASN yang memiliki sertifikat, besaran TPG meningkat dari Rp1.500.000 menjadi Rp2.000.000 per bulan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan setiap bulan mulai tahun 2026.

“Secara umum, pembayaran berjalan lancar dan penuh setiap tiga bulan. Semoga tahun depan bisa setiap bulan,” ujarnya pada hari Minggu (02/11).

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Dirjen GTK Nunuk Suryani: Ada Poin-poin Penting dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang Berlaku Bagi Guru Non ASN

Dirjen GTK Nunuk Suryani: Ada Poin-poin Penting dalam SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang Berlaku Bagi Guru Non ASN

Peraturan ini secara khusus mengatur mengenai keberlangsungan tugas guru non ASN yang berperan di lembaga pendidikan milik pemerintah daerah.

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Pemerintah Memberikan Kepastian Hukum Terkait Penugasan dan Penggajian Guru Honorer/Non ASN

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Pemerintah Memberikan Kepastian Hukum Terkait Penugasan dan Penggajian Guru Honorer/Non ASN

Dengan dirilisnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah secara resmi mengukuhkan kepastian hukum terkait tugas dan penghasilan bagi guru non-ASN di institusi pendidikan negeri untuk tahun anggaran 2026.

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Mulai Berlaku, TPG Guru Cair Bulanan tetapi Ada Syarat Penghentian Tunjangan

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Mulai Berlaku, TPG Guru Cair Bulanan tetapi Ada Syarat Penghentian Tunjangan

Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 Mulai Berlaku, TPG Guru Cair Bulanan tetapi Ada Syarat Penghentian Tunjangan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer