RADARSEMARANG.ID — Informasi tentang besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja /PPPK Paruh Waktu tahun 2025 mulai banyak dicari setelah penerimaan besar-besaran di berbagai daerah untuk mengisi kekosongan di instansi pemerintahan.
Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 Januari 2025.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat berbeda di setiap daerah maupun instansi pemerintahan.
Baca Juga: Mulai 2026 PPPK Paruh Waktu Siap Dimutasi, Begini Penjelasannya
Hal ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu diangkat melalui perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas.
Namun, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki status sebagai ASN dan akan diberikan Nomor Induk PPPK (NIP ASN).
Masa kontrak kerja PPPK Paruh Waktu telah ditetapkan selama 1 tahun, yang diatur dalam perjanjian kerja, dan akan diperpanjang sampai diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu 2025 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025.
Secara umum, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sebagai berikut:
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB No 16 Tahun 2025, secara umum gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sama dengan gaji terakhir saat masih menjadi tenaga honorer atau Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di daerah masing-masing.
Baca Juga: Dapatkah Tenaga Honorer yang Diangkat PPPK Paruh Waktu Mendapatkan Kenaikan Gaji?
Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA maupun S1 tidak ditentukan berdasarkan ijazah terakhir, melainkan berdasarkan UMP/UMK setempat atau gaji terakhir.
Sebagai contoh, menurut PMK Nomor 83 Tahun 2022, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar antara Rp2.07 juta sampai Rp5.61 juta per bulan.
Namun, pemerintah memastikan gaji minimal setara dengan upah pegawai non-ASN sebelumnya atau sesuai UMR di wilayah masing-masing.
Sebagai contoh, UMR 2025 di beberapa daerah mencakup :
DKI Jakarta Rp5.396.761
Papua Rp4.285.850
Aceh Rp3.685.615
Jawa Barat Rp2.191.232
Daftar UMP dan UMK 2025 Jawa Tengah
Berikut daftar lengkap UMR Jateng 2025, baik UMP maupun UMK di setiap kabupaten/kota se-Jateng mulai 1 Januari 2025:
UMP Jateng 2025 Rp 2.169.349
UMK Kota Semarang 2025 Rp 3.454.827
UMK Kabupaten Demak 2025 Rp 2.940.716
UMK Kabupaten Kendal 2025 Rp 2.783.455,25
UMK Kabupaten Semarang 2025 Rp 2.750.136
UMK Kabupaten Kudus 2025 Rp 2.680.485,72
UMK Kabupaten Cilacap 2025 Rp 2.640.248
UMK Kabupaten Jepara 2025 Rp 2.610.224
UMK Kota Pekalongan 2025 Rp 2.545.138
UMK Kabupaten Batang 2025 Rp 2.534.383
UMK Kota Salatiga 2025 Rp 2.533.583.
UMK Kabupaten Pekalongan 2025 Rp 2.486.653,59
UMK Kabupaten Magelang 2025 Rp 2.467.488
UMK Kabupaten Karanganyar 2025 Rp 2.437.110
UMK Kota Surakarta atau Kota Solo 2025 Rp 2.416.560
UMK Kabupaten Boyolali 2025 Rp 2.396.598
UMK Kabupaten Klaten 2025 Rp 2.389.82,78
UMK Kota Tegal 2025 Rp 2.376.683,82
UMK Kabupaten Sukoharjo 2025 Rp 2.359.488
UMK Kabupaten Banyumas 2025 Rp 2.338.410
UMK Kabupaten Purbalingga 2025 Rp 2.338.283,12.
UMK Kabupaten Tegal 2025 Rp 2.333.586.46
UMK Kabupaten Pati 2025 Rp 2.332.350
UMK Kabupaten Wonosobo 2025 Rp 2.299.521,38
UMK Kabupaten Pemalang 2025 Rp 2.296.140
UMK Kota Magelang 2025 Rp 2.281.230
UMK Kabupaten Purworejo 2025 Rp 2.265.937,67
UMK Kabupaten Kebumen 2025 Rp 2.259.873,55
UMK Kabupaten Grobogan 2025 Rp 2.254.090
Baca Juga: 50 Contoh Catatan Wali Kelas di Sekolah yang Berisi Pesan dan Motivasi untuk Siswa
UMK Kabupaten Temanggung 2025 Rp 2.246.850
UMK Kabupaten Brebes Rp 2.239.801,50.
UMK Kabupaten Blora 2025 Rp 2.238.430,85
UMK Kabupaten Rembang 2025 Rp 2.236.168,78
UMK Kabupaten Sragen 2025 Rp 2.182.200
UMK Kabupaten Wonogiri 2025 Rp 2.180.587,50
UMK Kabupaten Banjarnegara 2025 Rp 2.170.475,32.
Untuk diketahui, UMR Jateng 2025 atau UMK Jateng 2025 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, bagi buruh atau pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, besaran upah mengacu pada struktur skala upah.
Skema ini menargetkan enam jenis jabatan, termasuk guru, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas tambahan sesuai regulasi, seperti tunjangan keluarga dan pangan.
Tunjangan ini mencakup 10% dari gaji pokok untuk pasangan yang sudah menikah, serta 2% per anak (maksimal dua anak) untuk anak yang belum menikah, belum bekerja, dan berusia di bawah 21 tahun atau 25 tahun jika masih kuliah.
Pemerintah juga memberikan bantuan pangan berupa 10 kg beras per bulan untuk setiap anggota keluarga ASN.
Jenis Jabatan dan Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai PermenpanRB 2025
▪ Guru – Mengajar dan mendidik siswa sesuai kurikulum.
▪ Tenaga Kesehatan – Perawat, bidan, dan tenaga medis pendukung pelayanan kesehatan.
▪ Pengelola Umum Operasional – Mengelola administrasi dan operasional umum instansi pemerintah.
▪ Operator Layanan Operasional – Menangani layanan teknis dan operasional di pemerintahan.
▪ Pengelola Layanan Operasional – Mengawasi kelancaran layanan operasional.
▪ Penata Layanan Operasional – Menata dan mengatur aspek operasional agar efektif dan efisien.
Jenis jabatan ini diatur dalam PermenpanRB No. 61 Tahun 2025 sebagai bagian dari kebijakan PPPK paruh waktu.
Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu
Selain gaji PPPK paruh waktu yang menjamin penghasilan sesuai standar daerah, ada beberapa keuntungan lain yang membuat posisi ini menarik:
▪ Fleksibilitas jam kerja
Jam kerja PPPK paruh waktu bisa disesuaikan dengan kebutuhan sehingga work-life balance lebih terjaga.
▪ Peluang karier pemerintahan
PPPK paruh waktu memberikan kesempatan untuk berkontribusi sebagai abdi negara sekaligus menambah pengalaman kerja di instansi pemerintah.
▪ Kontrak kerja jelas
Kontrak kerja selama satu tahun memberi kepastian bagi pegawai dan instansi. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi