RADARSEMARANG.ID — Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang selama masa pandemi Covid-19 memberikan bantuan tunai senilai Rp600 ribu kepada pekerja dengan penghasilan rendah, hingga akhir tahun 2025 belum ada kepastian dari pemerintah mengenai pencairan tahap berikutnya.
Sampai awal Desember 2025, Kementerian Ketenagakerjaan belum mengumumkan secara resmi mengenai pencairan BSU 2025, meski evaluasi terus dilakukan agar sesuai dengan keadaan anggaran dan kebutuhan masyarakat.
Syarat Menerima BSU
Berdasarkan ketentuan sebelumnya, calon penerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia dengan NIK aktif
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 (kategori Pekerja Penerima Upah)
- Penghasilan bulanan maksimal Rp3.500.000
- Prioritas bagi yang belum mendapat PKH
- Bukan Pegawai Negeri Sipil, TNI, atau Polri
Cara Cek Penerima BSU
Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai pencairan BSU 2025.
Program tersebut masih dalam proses evaluasi, dan masyarakat dianjurkan untuk terus memantau informasi melalui saluran resmi pemerintah.
Berikut cara untuk mengecek status penerimaan BSU:
1. Website resmi Kementerian Ketenagakerjaan
- Kunjungi bsu.kemnaker.go.id cek
- Masukkan NIK dan nama lengkap
- Gunakan email dan nomor HP aktif
- Klik "Cek Status"
- Sistem akan menampilkan notifikasi jika sudah terdaftar
2. Aplikasi JMO
- Unduh JMO di Play Store atau App Store
- Login dengan NIK dan data BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu "BSU"
- Cek status kelayakan sebagai penerima
Jika BSU diaktifkan kembali, mekanisme pencairan akan dilakukan melalui bank seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI, serta melalui PT Pos Indonesia di daerah terpencil.
Penerima harus membawa KTP asli dan notifikasi penerimaan saat melakukan pencairan.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan saluran resmi untuk mengecek informasi, waspada terhadap penipuan yang menjanjikan pencairan instan, dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.
Sambil menunggu keputusan pemerintah, pekerja disarankan memastikan data BPJS Ketenagakerjaan 2025 tetap aktif dan valid, serta rutin memantau perkembangan melalui situs Kemnaker dan aplikasi JMO agar tidak melewatkan pembaruan informasi. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi