RADARSEMARANG.ID, Ungaran - Dua residivis curanmor kembali tertangkap oleh jajaran Polsek Getasan Selasa (22/8). Pelaku tertangkap setelah mencuri sepeda motor milik warga Desa Samirono.
Kedua tersangka Joni Hermawan asal Kecamatan Cepet, Klaten dan Wahyudi asal Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran harus tertunduk saat dihadirkan dalam pers konferensi di Mapolsek Getasan. Keduanya merupakan residivis dan sudah sering keluar masuk sel penjara.
Kapolsek Getasan, Iptu Ari Parwanto menjelaskan kejadian bermula pada tanggal 8 Agustus 2023 di Dusun Pongangan, Desa Samirono.
Dimana korban, Syarif Yusuf tengah memperbaiki knalpot sepeda motor miliknya di halaman rumah.
"Saat itu kunci motor masih menggantung ketika korban masuk rumah untuk mengambil knalpot, " ujarnya.
Namun ketika korban masuk kedalam rumah, ia mendengar suara motor dimajukan atau dilepas standarnya. Seketika korban keluar rumah dan mendapati sepeda motor miliknya sudah hilang.
"Kemudian korban meminta tolong kepada saksi, Suwarno untuk mengejar pelaku, " katanya.
Saat mengejar pelaku, saksi sempat mencurigai seseorang yang diduga pelaku. Kemudian saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Getasan.
Ari menyebutkan saat mengintrogasi tersangka mengaku telah melakukan pencurian bersama dua orang lainnya.
Kemudian dari informasi tersebut jajaran Polsek Getasan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya.
"Satu pelaku diamankan di daerah Pengging, Kabupaten Boyolali. Dan satu pelaku lainnya masih dalam pencarian, " jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan beberapa baramg bukti seperti satu lembar STNK, dua motor milik pelaku, dan satu motor milik korban.
Atas perbuatannya pelaku diancam pasal 363 pasal 1 ketiga dan keempat KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Untuk korban atas kejadian tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 9.500.000," terangnya.
Sementara itu, tersangka Wahyudi mengaku melakukan bersama dua orang lainnya. Mereka mengincar motor dalam kondisi kunci masih tergantung sehingga mudah diambil."Mencuri sudah tujuh kali dan masuk penjara enam kali, " ujarnya.
Kebanyakan motor hasil curiannya akan dijual di online khususnya di media sosial. Rata-rata pelaku mendapatkan uang Rp 2 juta satu motor yang terjual. "Paling satu orang dapat Rp 700 ribu sampai Rp 800 ribu, " lanjutnya.
Ia mengaku memilih acak motor yang akan menjadi sasarannya. Mereka tidak melihat apa merk dan model motornya, apapun yang bisa diambil mereka ambil. (nun/bas)
Editor : Baskoro Septiadi