Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Boks Kemasan Baunya Amis, Dikira Ikan Ternyata Rokok Ilegal

Muhammad Hariyanto • Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:23 WIB
TERBONGKAR: Penyelundupan rokok ilegal dengan modus dikemas layaknya pengiriman ikan terboangkar. (Agus Hariyanto/Jawa Pos Radar Semarang)
TERBONGKAR: Penyelundupan rokok ilegal dengan modus dikemas layaknya pengiriman ikan terboangkar. (Agus Hariyanto/Jawa Pos Radar Semarang)

RADASEMARANG.ID, SEMARANG – Pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal dengan modus pengemasan layaknya pengiriman ikan berhasil dibongkar Dirjen Bea Cukai Jateng-DIY.

Modus tersebut tergolong baru. Rokok tanpa cukai disembunyikan di boks-boks diangkut pikap yang disamarkan dengan pengiriman ikan.

Penindakan itu dilakukan di wilayah Jalan tol dalam Kota Semarang pada Senin (13/5). 

 Baca Juga: Kejari Kota Semarang Musnahkan 458 Bal dan 1.029 Slop Rokok Ilegal hingga Senjata Tajam Kasus Pembunuhan

"Pakai bak terbuka, dikemas di sterefoam, baunya amis juga (seolah-olah ikan), disamarkan dalam boks ikan," ungkap Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Jateng-DIY Megah Andiarto, Jumat (14/6). 

Penindakan ini setelah petugas mendapat informasi adanya dugaan pengangkutan rokok ilegal tujuan Sumatera.

Benar saja, petugas mencurigai mobil bak terbuka saat melintas di Tol Banyumanik, Kota Semarang. 

Setelah dilakukan pengejaran, kemudian dilakukan pemeriksaan. Ternyata di dalamnya terdapat rokok ilegal.

Totalnya ada 453 ribu batang jenis sigaret kretek mesin (SKM). Dua orang diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Saat ini ada dua sopir. Kami masih lakukan pemeriksaan. Ini dari Jawa mau dikirim ke Sumatra," katanya. 

Perkiraan nilai ekonomi barang yang diamankan tersebut kurang lebih Rp 623 juta. Dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp 427 juta. 

Pihaknya terus mengintensifkan penindakan peredaran rokok ilegal. Lima bulan terakhir ini, Bea Cukai sudah menindak 469 kasus rokok ilegal.

Dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 43.978.034 batang. Total nilai barangnya Rp 61,069 miliar, dengan potensi kerugian negara Rp 42,167 miliar. 

"Sampai saat ini masih kami tangani, maupun ditangani di kantor masing-masing. Selain pidana kami juga kenakan denda (pelakunya), tergantung pasal yang dilanggar," pungkasnya. (mha/zal)

Editor : Tasropi
#tol banyumanik #BEA CUKAI #Rokok Ilegal