RADARSEMARANG.ID, Semarang — BLT BBM merupakan salah satu program pemerintah sebagai bantuan sosial selain Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Bantuan ini bertujuan untuk mengurangi beban finansial masyarakat.
Jadwal pencairan BLT BBM 2025 dan cara ceknya perlu diketahui oleh masyarakat.
Baca Juga: Gaji PNS, Pensiunan, TNI dan Polri 2025 Segera Cair, Jadi Naik 16 Persen?
Pencairan BLT BBM 2025 dibagi menjadi beberapa tahap.
Pencairan tahap 2 dijadwalkan mulai bulan April 2025.
Penyaluran bantuan ini diberikan melalui beberapa mekanisme, yaitu melalui PT Pos Indonesia, transfer bank (BRI, BNI, BTN, Mandiri), dan kartu elektronik.
Baca Juga: Rekomendasi 8 Wisata Alam di Ungaran untuk Family Quality Time di Libur Panjang Akhir Pekan
Hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan BLT BBM 2025 tahap 2.
Namun, masyarakat bisa mengeceknya secara berkala.
Inilah cara cek penerima BLT BBM untuk acuan.
1. Melalui Website Resmi Kemensos
Masuk ke situs resmi https://cekbansos.kemensos.go.id
Setelah itu,masukkan data lokasi sesuai domisili
Baca Juga: FIFA Umumkan Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026, Indonesia vs China Bareng Takbiran Idul Adha
Lalu, isi nama lengkap sesuai KTP
Berikutnya, masukkan kode captcha dan klik ‘Cari Data’.
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos terlebih dahulu
Kemudian, daftar akun dan lengkapi data seperti NIK, KK, KTP, dan swafoto
Setelah itu, login dan pilih menu ‘Cek Bansos’ untuk melihat status.
Baca Juga: Cara Cek NISN Siswa Secara Online Untuk SPMB 2025 SD Sampai Kuliah
Penerima BLT BBM 2025
BLT BBM 2025 hanya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Agar bantuan ini tepat sasaran, penerima BLT BBM 2025 harus memenuhi kriteria tertentu.
Berikut ini kriteria yang harus dipenuhi.
Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos
WNI yang dibuktikan dengan NIK e-KTP yang masih aktif
Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN.
Sudah lolos proses verifikasi dan validasi dari pemerintah.
Baca Juga: Apakah Hari Kartini Libur Nasional? Simak Tujuan, Latar Belakang Peringati Hari Kartini
Berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti PKH. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi