RADARSEMARANG.ID, Semarang — Sebanyak sembilan produk makanan olahan ditemukan mengandung unsur babi, tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melayangkan surat panggilan kepada para produsen dan distributor untuk penarikan produk.
Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Stecu-Stecu Stelan Cuek Baru Malu 'Kalo Memang Cocok Bisa Datang ke Rumah'
BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis daftar produk makanan olahan yang ditemukan mengandung unsur babi (porcine).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan temuan ini berdasarkan uji sampel secara acak yang dilakukan BPOM dan kemudian ditindaklanjuti dan dibuktikan oleh BPJPH.
“Pembuktian ini telah dilakukan melalui pengujian di laboratorium BPOM dan BPJPH,” ujar Ahmad Haikal Hasan di Gedung BPJPH, Pondok Gede, Jakarta Timur, Senin (21/4).
Dalam temuan ini didapati sembilan produk mengandung unsur babi yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal itu menjelaskan perusahaan yang memproduksi ataupun sebagai distributor harus bertanggung jawab atas temuan ini.
Baca Juga: Apel Cukup Setahun Pisan, Gubernur Dedi Mulyadi Sebut ASN Itu Tujuh Keajaiban Dunia
Hal pertama yang dilakukan BPJPH adalah melayangkan surat kepada pihak terkait, kemudian pihak perusahaan diwajibkan menarik seluruh produk dari pasaran.
“Pelaku usaha harus menarik produk dari peredaran berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan PP nomor 69 tahun 99 tentang label dan iklan pangan,” ujar Babe Haikal.
Tak hanya itu, BPJPH juga sudah berkoordinasi dengan kementerian-kementerian terkait serta asosiasi e-commerce untuk menghentikan penayangan produk-produk yang dimaksud.
Babe Haikal juga menjelaskan pihak perusahaan dari sembilan produk ini bersikap kooperatif sehingga prosesnya hanya sampai pada pengiriman surat.
Menurut keterangannya, produk sudah mulai ditarik dari pasaran.
Baca Juga: Asyik Tunjangan Kinerja Tukin Dosen Cair Juli 2025, Sri Mulyani Beberkan Segini Rincian Besarnya
“Karena satu minggu setelah kami berikan surat dan kami undang semuanya (perusahaan produk) sudah memberikan respon jadi artinya surat peringatan kedua ketiga kemudian ke pidana itu tidak lagi dilanjutkan karena sikap kooperatif,” lanjutnya.
Babe Haikal menegaskan, langkah ini dilakukan demi untuk melindungi segenap bangsa.
“Artinya apabila masih ada produk-produk tersebut, masyarakat sudah tahu bahwa ini jangan dikonsumsi karena mengandung unsur porcine yaitu yang berasal dari babi,” sambungnya.
Merujuk Lampiran Siaran Pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 Tanggal 21 April 2025 yang dibagikan melalui laman resmi BPJPH, berikut daftar produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).
Tujuh di antaranya telah memiliki sertifikat halal, sementara dua produk memang tidak bersertifikasi halal.
Corniche Fluffy Jelly produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal
Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy produk asal Filipina, memiliki sertifikat halal
ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) produk asal China, memiliki sertifikat halal
ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) produk asal China, memiliki sertifikat halal
ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) produk asal China, memiliki sertifikat halal.
Hakiki Gelatin, memiliki sertifikat halal
Larbee TYL Marshmallow Isi Selai Vanila produksi China, memiliki sertifikat halal.
Baca Juga: Klaim Sekarang 50 Kode Redeem ML Mobile Legends Full Hadiah Skin dan Diamond
AAA Marshmallow Rasa Jeruk produk asal China, tanpa sertifikat halal
SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat produk asal China, tanpa sertifikat halal. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi