Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Pasca Pandemi, Tindak Kriminalitas dan Pengungkapan Kasus Meningkat

Agus AP • Jumat, 30 Desember 2022 | 17:02 WIB
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan refleksi akhir tahun di Mapolres Demak. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan refleksi akhir tahun di Mapolres Demak. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)
RADARSEMARANG.ID, Demak -
Pasca pandemi Covid-19 turut berdampak pada meningkatnya tindak kriminalitas maupun pelanggaran lalulintas. Karena itu, pengungkapan kasus juga meningkat. Hal ini disampaikan Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam konferensi pers akhir tahun 2022 di Mapolres Demak.

Kalolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan, faktor keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terkait erat dengan longgarnya kegiatan masyarakat pasca pandemi Covid-19 tersebut.

"Jadi, kamtibmas berkolerasi dengan Covid-19 yang menyerang selama dua tahun. Pasca pandemi, rata-rata perkara meningkat. Pada 2021 dibandingkan 2022 perkara meningkat 2 persen. Dari 257 kejadian menjadi 263 kejadian. Ini menjadi fokus bersama untuk memerangi tindak kejahatan,"katanya.

Kapolres mengatakan, meningkatnya kejadian berimplikasi pada penyelesaian perkara. Termasuk dalam pengungkapan kasus narkoba dan lainnya.

"Penyalahgunaan narkoba juga meningkat baik kejadian maupun ungkap kasus. Meski peredaran minim, namun kejadian maupun pengungkapan meningkat. Kasus narkoba bisa diselesaikan 47 perkara. Ini meningkat dibandingkan 2021 yang berjumlah 36 kasus,"ujarnya.

Pada 2021, pelanggaran lalulintas juga meningkat. Ini karena adanya kelonggaran dimana banyak masyarakat yang sudah bekerja. Itu berdampak pada meningkatnya laulintas. Terkait ini, lakalantas pun meningkat. Kejadian lakalantas pada 2021 naik 31 persen dengan 178 kejadian. Korban meninggal juga naik, dari 131 korban menjadi 146 korban.

"Terkait dengan e-tilang (ETLE), penindakannya masih belum dibolehkan. Karena itu, masih tilang manual. Sebab, penerapan e-tilang masih banyak kendala,"katanya. (hib/bas) Editor : Agus AP
#Polres Demak #Polres #KRIMINALITAS