RADARSEMARANG.ID, DEMAK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak mengintensifkan pengawasan terhadap maraknya aliran kepercayaan dan keagamaan di wilayah Kabupaten Demak. Ini dilakukan untuk menjamin kondusivitas wilayah dari potensi kerawanan konflik sosial yang memungkinkan terjadi di masyarakat.
Demikian disampaikan Kajari Demak Muhammad Irwan Datuiding disela rakor pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Demak kemarin. Menurutnya, untuk mengetahui potensi kerawanan konflik sosial itu, kejaksaan akan melakukan upaya pemetaan seluruh organisasi kemasyarakatan yang ada. “Kita lakukan pemetaan agar tahu persis kondisi yang ada,” katanya.
Kasi Intel Kejari Demak, Fathkurrahman menambahkan, sudah semestinya yang mayoritas melindungi yang minoritas. “Kalau kita berpegang pada sifat Nabi, yaitu sidiq, amanah, fatonah dan tabligh, maka kita dapat berbuat yang terbaik dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.
Sujati dari Kementerian Agama (Kemenag) Demak, mengungkapkan, tercatat ada 15 ormas di Kabupaten Demak. Dari jumlah tersebut, tiga ormas diketahui belum mengantongi perizinan. Yaitu, Syiah dengan pengikut sekitar 30 orang di Desa Prampelan, Kecamatan Sayung. Kemudian, Rifaiyyah dengan jumlah pengikut sekitar 100 orang di Desa Bunderan, Kecamatan Wonosalam dan Syahadatain dengan jumlah pengikut sekitar 1.000 orang di Desa Batengmati, Kecamatan Mijen. “Jadi, tiga ormas tersebut belum ada izin,”ujarnya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Demak, KH Abdullah Syifa menyampaikan, kerukunan antar umat beragama di Demak tergolong tinggi. Lantaran kerukunannya baik, maka Demak tidak pernah mendapatkan indeks kerukunan awards. Sebab, di Demak umat Islam adalah mayoritas dan mampu melindungi yang minoritas. “Karena itu, bisa hidup rukun itu sudah biasa,” katanya. (hib/bas) Editor : Agus AP