Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Jadwal Pencairan THR 2026: Ketentuan Pemerintah dan Hak Karyawan dan Pengusaha

Devi Khofifatur Rizqi • Minggu, 11 Januari 2026 | 15:09 WIB
foto ilustrasi by Gemini AI
foto ilustrasi by Gemini AI

RADARSEMARANG.ID – Pemerintah Indonesia menegaskan kembali jadwal serta aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 yang menjadi hak penting bagi karyawan, ASN, PPPK, dan pekerja lainnya menjelang Hari Raya keagamaan, khususnya Idul Fitri 1447 Hijriah.

THR adalah hak normatif yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja menurut peraturan yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan ini bukan sekadar tradisi, tetapi diatur secara formal dalam regulasi ketenagakerjaan dan fiskal:

 Baca Juga: Tabrak Truk Berhenti di JLS Salatiga, Pemotor Tewas

Meski jadwal resmi masih menunggu surat keputusan atau edaran pemerintah yang dirilis mendekati Ramadan 2026, sejumlah perkiraan telah ramai dibahas oleh media dan analis ketenagakerjaan.

Untuk ASN dan Aparatur Negara, THR diperkirakan akan mulai dicairkan sekitar 10–14 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Pola ini mengikuti tradisi pencairan pada tahun-tahun sebelumnya.

Untuk Karyawan Swasta dan Pekerja Formal, perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya sesuai ketentuan Permenaker. Dalam praktiknya pemberian sering kali dilakukan di minggu kedua atau ketiga sebelum Idul Fitri.

Sebagai perbandingan, pada 2025 Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa THR untuk ASN mulai dibayarkan dua minggu sebelum Idul Fitri berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2025.

Ini dapat menjadi acuan pola pencairan 2026, sekitar pertengahan Maret 2026 jika Idul Fitri jatuh bulan tersebut.

 Baca Juga: Viral! Badran FC Temanggung Protes Keras, Dicurangi Panpel Liga Desa 2025/2026

Siapa yang Berhak Mendapat THR di 2026?

Penerima THR biasanya mencakup:

 

Perusahaan juga wajib memberikan THR kepada pegawai tetap dan kontrak, dihitung proporsional jika masa kerja belum mencapai 12 bulan penuh.

Besaran THR biasanya mengikuti aturan umum:

✔ Karyawan yang telah bekerja ≥ 12 bulan berhak mendapatkan THR setara 1 bulan gaji.
✔ Karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan mendapat proporsional sesuai lama masa kerja.
✔ Besaran dihitung berdasarkan gaji pokok serta tunjangan tetap lainnya.

 Baca Juga: Ini Alasan Penyebab TPG THR, TPG 100 Persen dan Gaji 13 Guru Belum Cair

Mengenai hal ini, Kementerian Ketenagakerjaan bersama pemerintah daerah terus mengawasi pelaksanaan THR sesuai aturan.

Pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. (dev)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#THR #idulfitri #Perusahaan #Tunjangan Hari Raya