Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Langgar Kode Etik DPR, Ahmad Dhani Terancam Dipecat Jika Ulangi Pernyataan Kontroversial

Cheyla Devya Arnellita Dewi • Kamis, 8 Mei 2025 | 03:25 WIB
Ahmad Dhani Terancam Dipecat Jika Mengulangi Kesalahan yang Sama
Ahmad Dhani Terancam Dipecat Jika Mengulangi Kesalahan yang Sama

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), DPR RI memutuskan bahwa anggota Komisi X DPR RI, Ahmad Dhani, terbukti melanggar kode etik anggota legislatif.

Keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (7/5/2025).

Hal itu disampaikan oleh ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam.

"Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu, yang terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A119 dari Fraksi Partai Gerindra, telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," ungkapnya.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani berupa teguran lisan dan kewajiban untuk meminta maaf kepada pengadu.

"Menghukum teradu dengan teguran lisan serta kewajiban untuk meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," imbuh Nazaruddin.

Kasus pertama yang menjadi dasar pelanggaran kode etik adalah pernyataan Ahmad Dhani dalam rapat Komisi X DPR RI bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada Maret lalu.

Dhani mengusulkan agar pemain sepak bola yang berusia 40 tahun atau duda dinikahkan saja dengan perempuan Indonesia.

Hal itu bertujuan agar menghasilkan keturunan yang dapat dinaturalisasi menjadi pemain sepak bola nasional.

Pernyataan tersebut tentu dianggap seksis dan mendapat kecaman dari berbagai pihak, termasuk Komnas Perempuan.

Menanggapi kritik itu, Ahmad Dhani menyatakan bahwa dirinya tidak bermaksud menyinggung norma agama maupun Pancasila.

"Saya tidak menyarankan untuk kumpul kebo, saya menyarankan untuk dijodohkan," ujarnya dalam sidang MKD.

Pada kesempatan itu, Ahmad Dhani memohon arahan agar pernyataannya dapat dikoreksi, apabila bertentangan dengan Pancasila dan agama.

Kasus kedua terkait dengan perkataan Ahmad Dhani yang memplesetkan marga "Pono" menjadi "Porno" dalam sebuah forum rapat.

Ucapan ini dianggap menghina marga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan dilaporkan oleh musisi Rayen Pono kepada MKD.

Ahmad Dhani mengklarifikasi bahwa pernyataannya merupakan kesalahan ucap saja.

"Itu murni 100 persen slip of the tongue dan itu demi Allah 100 persen pure slip of the tongue," ucapnya.

Sebelum memeriksa Ahmad Dhani, pada (6/5/2025), MKD telah meminta keterangan dari dua pelapor yakni Joko Priyoski dan Rayen Pono untuk mendapatkan kejelasan.

Menanggapi putusan MKD, Ahmad Dhani menyatakan akan mematuhi keputusan tersebut dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan.

Dirinya juga menyatakan akan lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di masa mendatang.

Nazaruddin juga mengingatkan jika Ahmad Dhani kembali melakukan pelanggaran, sanksi yang lebih berat dapat dijatuhkan.

Termasuk dengan kemungkinan pemecatan dirinya, dari anggota DPR RI.

 "Kita lihat kesalahannya apa. Kalau kesalahannya fatal ya bisa saja. Bisa, bisa, bisa kita pecat," pungkasnya.

Kasus ini akan menjadi pengingat bagi para anggota legislatif agar lebih menjaga etika dan kehormatannya dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

Editor : Baskoro Septiadi
#pecat anggota #ahmad dhani #pelanggaran kode etik #mkd dpr #ahmad dhani akan disidang