RADARSEMARANG.ID - SMA Kolesse de Britto merupakan sekolah menengah akhir jesuit berbasis Katolik yang berada di kota Jogjakarta.
Sekolah ini memiliki peraturan unik yang memperbolehkan siswanya memiliki rambut gondrong dengan syarat memperoleh nilai diatas ketentuan rata-rata yang diatur pihak sekolah.
SMA Kolesse de Britto memiliki sejarah kebudayaan yang panjang terhadap culture siswa di Kota Jogjakarta sendiri.
Hal ini dibuktikan dengan solidnya alumni yang sampai saat ini masih secara rutin melaksanakan acara reuni akbar yang dihadiri alumni dari generasi- generasi.
Baca Juga: Bentrokan Massa PDIP dan GPK di Muntilan Mereda, Jalur Magelang-Jogja Kembali Dibuka
Melalui poster yang beredar, disebut reuni akbar ini mengundang para alumni yang disebut 'manuk' atau berarti burung yang merujuk identitas SMA jesuit ini.
Sekilas tidak ada yang salah pada poster dengan gambar burung yang memegang pengeras suara tersebut.
Hal yang disayangkan netizen adalah sebuah menu yang terpampang pada poster reuni Manuk Pulang Kandang.
Menu yang dimaksud adalah tongseng jamu, kudapan khas Jogjakarta yang terbuat dari daging anjing. Menu ini sudah berkembang sejak jaman dulu yang tersebar di Jogjakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Hal tersebut memancing berbagai kecaman dari netizen dan pihak pecinta binatang, yang paling vokal dari akun @dogmeatfreeindonesia
"Tentu saja kami koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) sangat menyayangkan hal tersebut dan kami sangat menentang keras! sungguh miris bahwa institusi pendidikan dengan visi misi yang baik justru mendukung praktik yang melibatkan kekerasan pada hewan"
DMFI juga mengatakan dengan mengonsumsi daging anjing bukan hanya merugikan kesejahteraan hewan sendiri, tetapi juga resiko besar yang timbul bagi kesehatan publik.
Dari pihak SMA Kolesse de Britto sendiri sudah angkat suara terkait hal tersebut, dilansir @smakolessedebritto menyatakan akan menghapus menu 'tongseng jamu' yang menjadi consent dari masyarakat akhir-akhir ini, lalu de Britto juga mengucapkan permintaan maaf atas kegaduhan yang sudah terjadi.
Penggunaan daging anjing sebagai menu makanan tongseng jamu merupakan hal yang sudah turun-temurun dan menjadi lumrah di sebagian tempat di Pulau Jawa.
Tetapi di Indonesia sendiri sudah ditetapkan pelarangan untuk menjadikan hewan anjing atau canis lupus familiaris sebagai hewan ternak yang dikonsumsi.
Menurut website resmi Pemprov Jateng, jatengprov.gov.id, acuan pemerintah daerah, kabupaten maupun kota untuk menerbitkan peraturan pelarangan mengkonsumsi olahan daging anjing sebenarnya telah ada, yakni Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan.
Tepatnya Pasal (1) yang mengatakan, anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan atau jenis lainnya. (*/bas)
Editor : Baskoro Septiadi