Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Kebijakan Pendidikan sebagai Kebijakan Publik

Agus AP • Minggu, 28 Mei 2023 | 21:05 WIB
SRI WINARSIH, S.Pd, SD
SRI WINARSIH, S.Pd, SD
RADARSEMARANG.ID, Persoalan penting yang perlu disorot adalah apakah kebijakan pendidikan bagian kebijakan publik atau kebijakan pendidikan sebagai kebijakan publik.

Permasalahan tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan memposisikan pendidikan dalam konteks sektor-sektor publik yang harus dikelola secara serius dan besarnya tingkat urgensi bagi pemerintah di dalam menetapkan prioritas program-program pembangunan.

Kebijakan publik merupakan keputusan atau pilihan tindakan yang secara langsung mengatur pengelolaan dan pendistribusian sumber daya alam, finansial dan manusia demi kepentingan publik. Yakni rakyat banyak, penduduk, masyarakat atau warga negara.

Kebijakan sebagai keputusan legal bukan juga berarti bahwa pemerintah selalu memiliki kewenangan dalam menangani berbagai isu dan masalah publik.

Setiap pemerintahan biasanya bekerja berdasarkan warisan kebiasaan pemerintahan terdahulu. Rutinitas birokrasi yang diterima biasanya merefleksikan keputusan kebijakan lama yang sudah terbukti efektif jika diterapkan.

Dalam konteks ini, penting dikembangkan proses kebijakan yang partisipatif dan dapat diterima secara luas. Sehingga dapat menjamin bahwa usulan dan aspirasi masyarakat dapat diputuskan secara teratur dan mencapai hasil yang baik.

Dengan demikian, perumusan visi dan misi pendidikan sangat tergantung aspek politik, sosial, ekonomi dan budaya dimana dia hidup.

Oleh karena pendidikan merupakan suatu pengetahuan praksis maka analisis kebijakan pendidikan merupakan salah satu input penting dalam perumusan visi dan misi pendidikan.

Dengan demikian kebijakan pendidikan merupakan pengejawantahan visi dan misi pendidikan bernuansa esensi manusia berdasarkan filsafat manusia dan politik dalam konteks situasi politik, sosial, ekonomi, dan budaya masyarakatnya.

Praktek komersialisasi pendidikan yang berorientasi mencari laba atau mengakumulasi kapital, pada dasarnya menggulirkan sifat non-eksklusif dan non-rivalry.

Hal tersebut merupakan cermin kegagalan pasar. Dengan merujuk kepentingan pendidikan, negara harus bertanggung jawab.

Menyediakan layanan pendidikan seluas-luasnya kepada warga negara. Kesempatan dan akses untuk mendapatkan pendidikan dibuka seluas-luasnya. Sehingga pendidikan tidak bisa digeser dari barang publik menjadi barang pribadi.

Muncul beberapa pendapat yang menganggap pendidikan sebagai barang pribadi. Dengan mengacu pada pemikiran bahwa lulusan dari satuan tingkat pendidikan khususnya perguruan tinggi akan masuk pada pasar kerja.

Memperoleh upah atau pendapatan dari ilmu dan keterampilan yang diperoleh di satuan tingkat pendidikan tersebut. Namun argumentasi ini tidak terlalu kuat.

Karena lulusan yang sudah bekerja akan memberikan kontribusi kembali kepada negara melalui pajak yang dikeluarkannya.

Pajak tersebut digunakan kembali untuk kegiatan pelayanan publik. Sehingga tidaklah relevan mengkategorikan pendidikan sebagai barang pribadi.

Jika tetap dipaksakan pendidikan sebagai barang publik maka konsekuensinya kesempatan dan akses akan dibatasi. Sehingga mengorbankan tujuan lebih besar.

Yakni mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai modal intelektual dalam membangun kepentingan bangsa ke depan. (igi1/fth)

Guru SDN Kumpulrejo 01 Kota Salatiga Editor : Agus AP
#Guru SDN Kumpulrejo 01 Kota Salatiga #SRI WINARSIH #Kebijakan Publik #Kebijakan Pendidikan