Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Bawaslu Kendal Temukan Ratusan Surat Suara Tertukar, Pencoblosan Sempat Dihentikan

Devi Khofifatur Rizqi • Jumat, 16 Februari 2024 | 23:00 WIB
Prosesi pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024. DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG
Prosesi pemungutan suara di TPS pada Pemilu 2024. DEVI KHOFIFATUR RIZQI/ JAWA POS RADAR SEMARANG

RADARSEMARANG.ID, Kendal - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal menyebut tidak ada pemungutan suara ulang di Kabupaten Kendal. Kendati begitu, ada beberapa temuan yang berhasil dicatat Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Kendal Solikin menjelaskan, untuk proses pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing TPS pada Rabu (14/2) lalu belum ada dugaan pelanggaran yang signifikan.

Namun, ada temuan terkait gangguan alam. Seperti di TPS 4, 6, dan TPS 14 di Kelurahan Bandengan, lalu di TPS 6 Kelurahan Ngilir, dan TPS 2 di Kelurahan Balok.

"Karena hujan deras akhirnya lokasi TPS tergenang. Namun langsung direlokasi ke tempat yg lebih aman," jelasnya.

Solikin melanjutkan, Bawaslu Kendal juga menemukan surat suara tertukar saat prosesi pemungutan suara.

Itu terjadi di TPS 01 dan TPS 02 Desa Petung, Kecamatan Pageruyung. Yakni seharusnya surat suara DPRD Kabupaten Dapil IV tertukar dengan surat suara Dapil V.

Karenanya, Bawaslu sempat menghentikan prosesi pemungutan suara di lokasi tersebut.

"Kami juga merekomendasikan untuk menghentikan sementara dan kemudian dilakukan pergeseran surat suara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penghentiannya sekitar 30 menitan," lanjutnya.

Adapun surat suara yang tertukar di TPS 01 sejumlah 129 surat suara dan sudah dicoblos sebanyak 32 suara.

Kemudian di TPS 02 surat suara tertukar sejumlah 99 suara dan telah digunakan sebanyak 40 surat suara.

Kendati begitu, Solikin menilai pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Rabu lalu relatif berjalan lancar dan kondusif.

Pihaknya telah meminta pengawas TPS agar memerankan fungsi utama sebagai pencegah. Yakni dengan cara menghimbau agar tidak terjadi dugaan-dugaan pelanggaran di TPS.

"Dan hasilnya di Kabupaten Kendal tidak ada pemungutan suara ulang. Dan saat ini masih menunggu terkait jadwal Rekapitulasi Suara tingkat kecamatan dari KPU Kendal," tandasnya. (dev/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#kendal #TPS #bawaslu