RADARSEMARANG.ID – Para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPK Paruh waktu dari berbagai jenjang pendidikan bakal mendapatkan sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaa Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dalam beleid tersebut, besaran gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit atau minimal sama dengan besaran gaji yang diperoleh ketika menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan besaran upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
"PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," tulis Diktum ke-19 KepmenPAN-RB 16/2025.
Sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu bisa berasal dari luar belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pegawai PPPK Paruh Waktu juga akan memperoleh upah dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, berdasarkan aturan itu besaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk lulus D3 diperikirakan hampir serupa dengan standar upah di masing-masing wilayah.
Berikut daftar perkiraan gaji yang di dapatkan oleh PPPK Paruh Waktu
Baca Juga: Akhirnya! Pendaftaran PPPK Paruh Waktu Akan Dibuka Oleh Pemerintah, Simak Jadwal Lengkapnya
Pulau Sulawesi
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551
Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425
Gorontalo: Rp 3.221.731
Pulau Jawa
DKI Jakarta: Rp 5.396.761
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.349
Jawa Timur: Rp 2.305.985
Banten: Rp 2.905.119
Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp 2.264.080
Baca Juga: Beredar Surat Dari Menpan RB Mengenai Perolehan Gaji Pertama Untuk PPPK Paruh Waktu
Pulau Kalimantan
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286
Pulau Sumatra
Sumatra Barat: Rp 2.994.193
Sumatra Utara: Rp 2.992.559
Sumatra Selatan: Rp 3.681.571
Aceh: Rp 3.685.616
Riau: Rp 3.508.776
Lampung: Rp 2.893.070
Bengkulu: Rp 2.670.039
Jambi: Rp 3.234.535
Kepulauan Riau: Rp 3.623.654
Kepulauan Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
Bali: Rp 2.996.561
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
Maluku Utara: Rp 3.408.000
Maluku: Rp 3.141.700
Papua
Papua: Rp 4.285.850
Papua Barat: Rp 3.615.000
Papua Tengah: Rp 4.285.848
Papua Pegunungan: Rp 4.285.850
Papua Barat Daya: Rp 3.614.000
Papua Selatan: Rp 4.285.850
Tak hanya itu saja, pemerintah pun juga secara resmi telah mengumumkan perpanjangan jadwal PPPK Paruh Waktu 2025. Sesuai dengan surat edaran Menteri PANRB tertanggal 20 Agustus 2025.
Berikut jadwal terbaru PPPK Paruh Waktu 2025:
Usulan Penetapan Kebutuhan Instansi: 7-25 Agustus 2025
Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB: 26 Agustus-4 September 2025
Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus-6 September 2025
Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-15 September 2025
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus 20 September 2025
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus-30 September 2025
Sebelumnya, batas akhir pengusulan dijadwalkan hingga Rabu, 20 Agustus 2025. Namun guna memastikan kelancaran proses pengadaan, jadwal tersebut diperpanjang hingga Senin, 25 Agustus 2025.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi