RADARSEMARANG.ID - Hari ini, tepat tanggal 23 Juli, bangsa Indonesia memperingatinya sebagai Hari Anak Nasional, yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 44/1984, yaitu tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Peringatan Hari Anak Nasional, setiap tanggal 23 Juli sendiri, diinisiasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPPA RI), yang merasa perlu adanya peringatan hari anak, sebagai upaya menunjukkan komitmen perlindungan kepada anak-anak Indonesia.
Peringatan Hari Anak Nasional sendiri, tidak terlepas dari Sejarah peringatan Hari Anak sedunia, yang pada awalnya diperingati pada bulan Juni, Minggu kedua,pada tahun 1857, oleh Pendeta Dr. Charles Leonard, pendeta dari Gereja Penebus Universalis di Chelsea, Massachusetts.
Merangkum berbagai sumber, waktu itu Pendeta Leonard menggelar kebaktian khusus yang didedikasikan untuk anak-anak.
Bahkan, Leonard juga menamakan hari itu sebagai Hari Mawar, meskipun kemudian dinamakan Minggu Bunga, dan berubah menjadi Hari Anak.
Tetapi yang menarik di Turki, Hari Anak pertama kali secara resmi dinyatakan sebagai hari libur nasional di Republik Turki pada 23 April 1920.
Sejak tahun itulah, Pemerintah Turki resmi menetapkan 23 April sebagai Hari Anak Nasional Turki.
Di Indonesia sendiri, Hari Anak Nasional berawal dari gagasan Kongres Wanita Indonesia (Kowani),pada tahun 1951, yang waktu itu mengusulkan penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional.
Usulan itu kemudian terealisasi tahun 1952,dalam sebuah acara Pekan Kanak-Kanak, yang saat itu berpawai di depan Istana Negara dan di sambut Presiden Sukarno.
Pada tahun 1953 dalam sidang Kowani di Bandung, ide untuk merayakan Hari Kanak-kanak nasional, lebih serius di matangkan, sebagai bentu perhatian kepada anak-anak sebagai generasi penerus bangsa Indonesia, yang saat itu baru saja Merdeka dari penjajahan.
Saat itu tanggal peringatan hari anak nasional, belum secara resmi di patenkan, Pemerintah Orde Lama waktu itu, belum menetapkan setiap tanggal berapa bangsa Indonesia memperingati hari anak nasional.
Kowani sendiri mengusulkan antara tanggal 1-3 Juni.
Namun, saat pemerintaan beralih dari Orde Lama ke Orde Baru di bawah Presiden Soeharto, pemerintah mengubah tanggal peringatan Hari Kanak-Kanak Indonesia menjadi 23 Juli, bertepatan dengan pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada tanggal 23 Juli 1979.
Perubahan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984.
Peringatan Hari Anak Nasional sendiri memiliki tujuan yang sangat mulia, yakni sebagai bentuk bentuk penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak anak sebagai generasi penerus bangsa, sekaligus juga untuk meningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan sebagai upaya pemenuhan hak anak.
Itulah asal-usul Sejarah lahirnya peringatan Hari Anak Nasional, yang di peringati setiap tanggal 23 Juli oleh seluruh anak Indonesia. (sls/bas)
Editor : Baskoro Septiadi