RADARSEMARANG.ID - Pada Ramadhan 1445 H kembali terjadi perbedaan pada penentuan awal puasa antara Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammdiyah telah sejak jauh hari menetapkan awal Ramadhan 1445 H jatuh pada Senin, 11 Maret 2024.
Sedangkan NU bersama pemerintah, baru saja menetapkan awal Ramadhan pada Selasa, 12 Maret 2024.
Sebenarnya perbedaan awal Ramadhan antara dua ormas muslim terbesar di Indonesia ini merupakan hal yang lumrah.
Namun kedua organisasi Islam ini sama-sama berpatok pada peredaran bulan atau hilal dalam penentuan awal Ramadhan.
Tetapi pada sistem perhitungannya yang membuat seringkali adanya perbedaan hasil pada penentuan waktu awal puasa.
Dikutip dari kemenag.go.id Perbedaan pendapat ini terjadi karena adanya beda dalam memahami nash (dalil) dan metode pengambilan hukumnya (istinbath).
Melansir NU Online, penentuan awal bulan qamariyah dengan metode rukyat didasarkan atas pemahaman bahwa nash-nash tentang rukyat itu bersifat ta’abbudiy.
Ada nash al-Quran yang dapat dipahami sebagai perintah rukyat, yaitu QS. Al-Baqarah ayat 185 tentang perintah berpuasa Ramadhan dan QS. Al-Baqarah ayat 189 tentang penciptaan ahillah.
Selain itu, ada setidaknya 23 hadist yang menjadi dasar tentang rukyat, yaitu hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Imam Malik, Ahmad bin Hambal, ad-Darimi, Ibnu Hibban, Al-Hakim, Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, dan lain-lain.
NU berpandangan bahwa dasar rukyat tersebut dipegangi oleh para sahabat, tabi’in, tabi’ittabi’in, dan empat madzhab yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
Muhammadiyah menetapkan awal bulan baru Kalender Hijriah berdasarkan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal (kondisi peredaran Bulan, Bumi, dan Matahari yang sebenarnya), dan bukan hisab 'urfi (peredaran rata-rata).
Penetapan itu didasarkan pada proses ijtimak (Bumi, Bulan, dan Matahari berada pada posisi garis bujur yang sama, tanda satu putaran penuh) atau konjungsi.
Melansir situs Muhammadiyah, seberapa pun tingginya (meskipun hanya 0,1 derajat), maka esoknya, setelah konjungsi terjadi, adalah hari pertama bulan baru hijriah.
Sementara pemerintah, sesuai fatwa MUI No 2 tahun 2004, menggunakan keduanya, hisab dan rukyatul hilal.
Hasil perhitungan hisab digunakan sebagai informasi awal, dan selanjutnya dikonfirmasi melalui mekanisme rukyat.
Hasil hisab dan rukyat selanjutnya dibahas bersama dengan ormas Islam, duta besar negara sahabat, serta para pakar dalam Sidang Isbat.
Selain itu, sebagai penengah, pemerintah juga terus menginisiasi penggunaan metode “imkaan al-ru’yah” dan terus mensosialisasikan hal ini kepada seluruh ormas.
Meskipun terdapat perbedaan penetapan awal Ramadhan namun tidak menjadi penghalang untuk menjalani ibadah puasa dengan semangat hingga meraih kemenangan.
Editor : Baskoro Septiadi