RADARSEMARANG.ID, Semarang - Diduga melakukan pemerasan ke karyawan, SA aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Trans Semarang, dinonaktifkan dari jabatannya.
Penonaktifan ini bermula adanya unggahan di sosial media, melalui kanal Lapor AWP.
Dalam laporannya SA disebutkan berkali-kali memeras karyawan dengan besaran tertentu untuk membeli minuman keras.
Kepala BLUD Trans Semarang, Haris Setyo Yunanto menjelaskan, pihaknya sudah memanggil SA untuk melakukan klarifikasi.
Haris mejelaskan dari pengakuan SA, dia tidak merasa melakukan pemerasan kepada karyawan.
"Kita langsung tindak lanjuti, SA kita panggil dan kita minta klarifikasi, dan dia tidak merasa melakukan pemerasan," katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (13/2).
Namun karena SA merupakan ASN, Haris mengaku telah menonaktifkan SA dari jabatannya sebagai Plt Kadiv Sarana dan Prasarana di Trans Semarang.
Penonaktifan ini dilakukan agar penyelidikan lebih mudah dilakukan.
"Kita non aktifkan, kasusnya kita serahkan ke Bagian Umum dan Kepegawaian Dishub, nanti bersama BKPP dan Inspektorat," ujarnya.
Haris menjelaskan, dari informasi yang dia terima, dugaan pemerasan yang dilakukan SA sudah beberapa kali dilakukan kepada karyawan Trans Semarang, terutama di divisi yang dibawahi SA.
"Infonya sudah beberapa kali, tapi kami kesulitan membuktikan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan mengaku akan mengawal kasus tersebut sampai tuntas.
Dia memerintahkan internal Dinas untuk membentuk tim melakukan penelusuran kepada karyawan yang menjadi korban pemerasan yang dilakukan SA.
Dishub kata dia juga akan menggandeng BKPP dan Inspektorat.
"Laporannya kan di kanal aduan Lapor AWP dan mencuat di sosmed, ini kita telusuri dulu. Tapi saya berkomitmen akan mengawal sampai tuntas,"tegasnya.
Jika terbukti bersalah kata dia, SA bisa dikenai sanksi pelanggaran disiplin. Selain itu jika pemerasan terbukti, sanksi pidana pun bisa dijatuhkan.
"Ini masuknya pelanggaran disiplin, kalau memang terbukti memeras, ini bisa masuk ranah pidana. Pokoknya akan kita kawal," pungkasnya. (den)
Editor : Baskoro Septiadi