RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang menerapkan kawasan wajib parkir elektronik di Jalan Depok dan Jalan Thamrin, mulai Rabu (9/10).
Dua jalan ini wajib membayar dengan non tunai sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Nomor 500.11.33/14187 Tahun 2024.
Plt Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan menjelaskan jika penerapan parkir wajib elektronik (e-Parkir) dengan pembayaran non tunai ini dilakukan untuk mengoptimalkan kebijakan tersebut.
Menurutnya, meskipuns udah diberlakukan beberapa waktu lalu, sistem ini belum sepenuhnya berjalan.
“Adanya penetapan kawasan tentu diharapkan lebih optimal untuk penerapan e-Parkir. Kemarin kan masih sesukanya, kalau punya non tunai ya diterima kalau nggak punya cash ya diterima,” katanya saat sosialisasi wajib parkir elektronik kepada juru parkir di Jalan MH Thamrin, Rabu (9/10).
Dengan kebijakan tersebut, Jalan Depok dan Thamrin wajib untyk membayar non tunai kepada juru parkir.
Selain itu 28 juru parkir di dua jalan tersebut juga telah diberikan sosialiasi dan arahan. Namun dari segi transaksi hanya 40 persen saja menggunakan non tunai.
“Saat-saat tertentu kadang jukir ini enggan, masih curi-curi. Misal Kalau sore hari, ada petugas baru non tunai, sehingga kontribusi non tunai baru 40 persen. Ini akan kita awasi agar lebih meningkat,” bebernya.
Dishub kata dia, menerjukan tim untuk memantau langsung aktivitas parkir di dua ruas tersebut, terutama pada pukul 07.00-18.00 WIB.
Nantinya jika sudah terbentuk pola yang baik, pihaknya akan menerapkan pada malam hari.
Selain itu, dia menjelaskan parkir elektronik dilakukan para jukir menggunakan handphone berbasis android yang tersambung dalam aplikasi.
Pengendara tinggal scan menggunakan e-wallet.
Pihaknya melarang pengendara parkir di dua ruas tersebut jika tidak bisa membayar secara elektronik.
“Nanti kalau ada pengguna jasa parkir yang tidak bisa bertransaksi menggunakan elektronik maka akan kita larang untuk parkir,” tuturnya.
Namun jika juru parkir masih menggunakan transaksi tunai di kawasan khusus parkir elektronik, Dishub akan mencatat dan memberikan peringatan kepada mereka.
Pihaknya akan mematikan aplikasinya.
“Jika jukir masih nekat, kami larang mereka bekerja disini, kami carikan jukir pengganti,” tegasnya.
Kabid Parkir Dishub Kota Semarang, Gama Ekawira Arga menambahkan, parkir elektronik telah diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang sejak 2022 di beberapa ruas jalan di Ibu Kota Jawa Tengah.
Hingga saat ini, penerapan parkir elektronik telah berjalan di 467 titik yang tersebar di seluruh ruas jalan Kota Semarang.
Jukir Jalan MH Thamrin, Ibnu Rizal mengatakan, akan mengikuti aturan Dishub untuk penerapan parkir elektronik di Jalan Depok dan MH Thamrin.
“Mau nggak mau harus mengikuti. Apalagi sudah ada SK-nya juga. Dari sisi Jukir sebenarnya agak gimana, karena pemasukan sehari-hari hanya 40 persen,”tambahnya.
Sejak diterapkan parkir elektronik, diakuinya, masih banyak pengendara yang membayar secara tunai, dengan berbagai alasan.
Misalnya, para pengendara kendaraan besar mengaku tidak bisa mengeklaim biaya parkir kepada atasan perusahaan karena tidak ada bukti fisik.
Dia berharap, Dishub bisa menyosialisasikan kepada perusahaan agar parkir elektronik ini bisa berjalan optimal.
“Harus ada sosisaliasi ke ke PT atau perusahaan. Jadi, sopir masih meminta karcis. Sebagai orang jalan, misal kita nggak kasih karcis mereka tidak bisa klaim, bukti transaksinya yang susah,” pungkasnya. (den/bas)
Editor : Baskoro Septiadi