RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasasi yang diajukan Heri Sasongko terhadap perkara Nomor 218/Pdt.G/2024/PN Smg ditolak Mahkamah Agung (MA).
Ia merupakan salah seorang pemegang saham PT Mahesa Jenar Semarang, direksi perusahaan yang menaungi klub sepak bola PSIS Semarang.
"Benar, putusannya ditolak," ungkap Juru bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, Rabu (23/10/2025).
Ia menuturkan salinan putusan kasasi telah diterima PN Semarang. Dalam tingkat sebelumnya, PN Semarang sendiri menolak gugatan Heri Sasongko.
Perkara itu diputus pada 9 Oktober 2025 oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung M. Yunus Wahab.
Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. Dasarnya, alasan PT. Mahesa Jenar Semarang dinilai telah menyerahkan laporan keuangan sesuai ketentuan yang ada.
Sementara itu, Kuasa Hukum Direktur PT Mahesa Jenar Semarang Paulus Sirait yang menangani perkara ini mengatakan melalui putusan kasasi tersebut maka gugatan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
"Dalil penggugat bahwa direktur utama tidak memberikan laporan keuangan PT Mahesa Jenar Semarang sejak Januari 2022 hingga saat ini tidak terbukti," katanya.
Salah satu bukti kuat dengan adanya notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada April 2024.
Isinya menyetujui dan menerima laporan keuangan tahun 2022 serta perbaikan laporan keuangan 2023.
Notulen tersebut, lanjut dia, juga ditandatangani oleh tergugat yang hadir langsung dalam RUPSLB tersebut.
"Tergugat telah memenuhi kewajiban terhadap laporan keuangan 2022 dan perbaikan terhadap laporan keuangan 2023," ungkapnya. (ifa)