Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Pemkab Demak Aktif Perangi Rokok Ilegal, Gandeng BPD dan Karangtaruna

Wahib Pribadi • Sabtu, 2 Maret 2024 | 19:50 WIB
Bupati Demak dr Hj Eistianah dalam sosialisasi peraturan perundangan tentang rokok ilegal di Kecamatan Kebonagung. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)
Bupati Demak dr Hj Eistianah dalam sosialisasi peraturan perundangan tentang rokok ilegal di Kecamatan Kebonagung. (Wahib Pribadi/Jawa Pos Radar Semarang)

RADARSEMARANG.ID, Demak -  Pemkab Demak hingga kini terus berupaya memerangi peredaran rokok ilegal. Untuk memaksimalkan upaya ini, pemkab menggandeng berbagai pihak termasuk kalangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Karang Taruna.

Hal ini memgemuka dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Tahun 2024 di Kecamatan Kebonagung, Kamis (29/2/2024).

Bupati Demak dr Eisti'anah menyampaikan, sosialisasi diperlukan agar masyarakat mengetahui tentang rokok ilegal yang harus diperangi.

"Sebagai salah satu daerah penghasil cukai dan tembakau, Kabupaten Demak mendapatkan dana DBHCHT yang berdampak positif bagi kelancaran pembangunan Kabupaten Demak,"katanya.

Penggunaan dana ini meliputi 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk bidang penegakan hukum. Dan, salah satunya berupa kegiatan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

"Saya menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini, sebagai bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT,"ujar bupati.

Sosialisasi ini, kata bupati, penting sebagai langkah preventif untuk memberikan bekal dan wawasan, khususnya bagi pemilik toko kelontong maupun pedagang kaki lima dalam menghadapi maraknya peredaran rokok ilegal.

Keberadaan rokok ilegal menimbulkan dampak negatif, baik bagi pemerintah, produsen produk legal, dan masyarakat.

"Melalui sosialisasi ini pula, saya berharap dapat menyatukan visi dalam mengimplementasikan gerakan Gempur Rokok Ilegal untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal secara tuntas. Ini merupakan langkah efektif untuk mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai tembakau,"jelasnya.

Bupati mengatakan, pada 2023 Kabupaten Demak mendapatkan penghargaan sebagai pengelola DBHCHT terbaik se-Jawa Tengah. Prestasi ini diharapkan mampu menjadi pelecut semangat bagi pemkab untuk terus mengoptimalkan penerimaan DBHCHT. 

"Harapannya, DBHCHT ini dapat kita kembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk program-program kemasyarakatan dan pembangunan, sehingga dana ini dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat Kabupaten Demak,"kata dia.

Bupati mengakui, pengendalian terhadap peredaran rokok ilegal bukan hal yang mudah. Butuh sinergitas dari semua pihak, baik dari instansi pengawasan dan penegakan, serta dari produsen rokok dan masyarakat.

"Oleh karena itu, saya minta kepada kepala desa untuk menjadi pelopor dalam pengendalian rokok ilegal di wilayah masing-masing. Gandeng BPD dan Karang Taruna dalam melakukan mapping pada titik-titik rawan sebaran produksi dan peredaran rokok ilegal,"kata bupati.

Selain itu, menjalin sinergi dengan Forkopimcam, Satpol PP bersama OPD terkait untuk mengumpulkan informasi dan operasi bersama peredaran barang kena cukai ilegal.(web/adv/3.078 karakter/prokompim/hib/bas)

Editor : Baskoro Septiadi
#Prokompim Demak #web #ProkompimDemak2024