RADARSEMARANG.ID — Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Keputusan ini membawa sejumlah perubahan signifikan terhadap peran dan tugas pokok TNI, termasuk dalam hal penempatan prajurit aktif di jabatan sipil pada berbagai kementerian dan lembaga.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam pidatonya menyampaikan bahwa ada tiga poin utama yang menjadi substansi perubahan dalam revisi UU TNI.
“Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dalam rapat paripurna seperti dikutip dari kanal YouTube TV Parlemen
“Setuju!” seru para anggota DPR yang hadir dalam pengesahan RUU TNI itu.
Salah satu poin yang menarik perhatian adalah perluasan tugas pokok TNI serta bertambahnya jumlah kementerian dan lembaga tempat prajurit TNI aktif dapat ditempatkan.
“Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI yang semula 14, tugas pokok menjadi 16 tugas pokok. Penambahan 2 tugas pokok dalam OMSP tersebut meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber dan membantu dalam melindungi dan menyelematkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri,” ujar Puan
Selain perubahan dalam tugas pokok, revisi ini juga berdampak pada aturan mengenai penempatan prajurit TNI aktif dalam berbagai jabatan sipil.
Pasal 47 dalam UU TNI yang telah direvisi kini memungkinkan prajurit TNI aktif untuk menempati jabatan di 14 kementerian dan lembaga, bertambah dari sebelumnya yang hanya 10.
Puan menjelaskan, penempatan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan strategis serta permintaan dari kementerian dan lembaga terkait, tentunya dengan tetap mengikuti aturan administrasi dan prosedur yang berlaku.
Berikut adalah daftar kementerian dan lembaga yang kini dapat ditempati oleh prajurit TNI aktif.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Pertahanan (termasuk Dewan Pertahanan Nasional)
Sekretariat Negara (khusus urusan kesekretariatan presiden dan militer presiden)
Badan Intelijen Negara (BIN)
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
Badan Narkotika Nasional (BNN)
Mahkamah Agung (khusus dalam bidang peradilan militer)
Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Badan Keamanan Laut (Bakamla)
Kejaksaan Republik Indonesia (khusus di bidang Tindak Pidana Militer)
Peningkatan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat ditempati prajurit TNI aktif ini didasarkan pada pertimbangan efektivitas kerja serta kebutuhan nasional. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi