RADARSEMARANG.ID — Dapatkah tenaga honorer yang diterima sebagai PPPK paruh waktu mendapatkan kenaikan gaji?
Pertanyaan tersebut makin banyak dilontarkan oleh warganet di jejaring media sosial.
Proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu kini mulai dijalankan di berbagai daerah.
Kebijakan ini adalah langkah strategis dari pemerintah, terutama berdasarkan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), untuk memperbaiki status tenaga non-ASN sekaligus menghindari pemutusan hubungan kerja/ PHK massal.
Namun, pemerintah secara jelas menyatakan bahwa tidak semua tenaga honorer akan langsung bisa mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Berdasarkan pernyataan resmi, tiga kelompok tenaga honorer berikut menjadi prioritas dan dianggap paling berhak untuk diangkat:
- Tenaga honorer yang terdaftar dan gagal ikut seleksi CPNS 2024.
Mereka adalah tenaga yang datanya tercatat di BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lolos.
- Tenaga honorer yang ikut seleksi PPPK 2024 tanpa formasi.
Mereka sudah menyelesaikan semua tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak diberi formasi.
- Tenaga honorer yang gagal ditempatkan karena keterbatasan kuota.
Mereka ikut seleksi PPPK 2024 dan gagal karena formasi tidak tersedia di instansi.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu, ada kemungkinan PPPK paruh waktu bisa mendapat kenaikan gaji.
Meskipun skema kenaikan tidak diatur secara detail dalam aturan, beberapa faktor eksternal bisa memengaruhi.
Faktor-faktor seperti kebijakan instansi, penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP), tambahan jam kerja, atau kebijakan dari instansi terkait bisa memengaruhi kenaikan gaji.
Jika UMP 2026 digunakan sebagai standar pengupahan untuk PPPK paruh waktu, maka besaran gaji mereka juga bisa naik.
Hal ini karena UMP bisa berubah sesuai dengan kebijakan terbaru.
Meskipun aturan teknisnya belum jelas, PPPK Paruh Waktu mungkin mengikuti pola kenaikan gaji seperti pegawai dengan status serupa.
Selain itu, gaji mereka bisa naik ketika kontrak diperpanjang atau diangkat kembali.
Hal ini bisa terjadi kalau instansi meninjau ulang besaran gajinya.
Artinya, ada kemungkinan peningkatan gaji di masa depan, baik dari kebijakan pemerintah, keputusan instansi, atau penyesuaian standar gaji di tingkat daerah maupun nasional.
Namun, selama kontrak masih berlangsung, gaji PPPK Paruh Waktu biasanya tetap sama karena sudah ditentukan dalam perjanjian awal.
Jadi, kenaikan gaji biasanya terjadi saat kontrak diperpanjang, bukan di tengah masa kerja.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Dalam Diktum ke-28 KepmenPAN-RB 16/2025, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu dipertimbangkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) berdasarkan beberapa hal.
Diktum tersebut menyatakan bahwa PPK bisa mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja.
Pertimbangan lainnya adalah hasil evaluasi kerja yang dilakukan setiap tiga bulan dan setahun, hingga berdasarkan pencapaian kinerja organisasi.
Diktum ke-18 KepmenPAN-RB 16/2025 menulis bahwa hasil evaluasi kinerja tersebut digunakan sebagai pertimbangan untuk memperpanjang kontrak atau mengangkat seseorang menjadi PPPK. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi