RADARSEMARANG.ID — Setiap bulan, PT Taspen memastikan pencairan gaji pensiunan dilakukan tepat waktu langsung ke rekening penerima.
Namun menjelang pencairan gaji, berbagai pertanyaan bermunculan di kalangan pensiunan.
Salah satu yang paling sering dipertanyakan adalah “Apakah akan ada kenaikan gaji pensiun tahun ini?”
Pertanyaan semacam ini kerap disampaikan oleh penerima manfaat di akun media sosial resmi Taspen.
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, nominal gaji pensiunan PNS resmi dinaikkan sebesar 12 persen.
Langkah ini diambil untuk menjamin kualitas hidup di masa tua, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Kenaikan ini berlaku untuk seluruh golongan pensiunan PNS, namun nominal yang diterima berbeda-beda tergantung golongan terakhir saat pensiun.
Berikut rincian lengkap gaji pensiunan PNS setelah kenaikan:
Rincian Gaji Pensiunan PNS 2024 Setelah Naik 12%.
Golongan I
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Setiap awal bulan tepatnya 1 -3 Agustus 2025, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersiap menerima pencairan gaji pensiunnya.
Pemerintah memang telah menerbitkan beberapa regulasi terkait gaji pensiunan sepanjang tahun 2024-2025.
Salah satu regulasi terbaru yang diterbitkan adalah Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025 sebagai pengganti PP Nomor 14 Tahun 2024.
Namun, aturan ini tidak mencakup kenaikan gaji bulanan, melainkan hanya mengatur pemberian gaji ke-13.
PP ini mengatur mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2025 kepada:
a) Aparatur Negara;
b) Pensiunan;
c) Penerima Pensiun; dan
d) Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Untuk saat ini, ketentuan yang digunakan dalam pencairan gaji pensiun tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang diberlakukan sejak awal tahun.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% dibanding tahun sebelumnya.
Dengan demikian, aturan ini masih menjadi acuan utama untuk pencairan di bulan Agustus 2025 dan belum ada perubahan besaran gaji pensiun. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi