Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kronologi Suami Bunuh Istri di Magelang, Ternyata Gara-gara Masalah Ini

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Rabu, 10 Januari 2024 | 16:27 WIB

 

Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID, Mungkid – Suami dari Andriyani, 50, perempuan yang ditemukan meninggal dunia di sebuah kolam di tengah perkebunan di Dusun Karanganyar, Desa Krasak, Kecamatan Salaman pada Jumat (5/1), resmi dinyatakan menjadi tersangka. Pelaku pembunuhan inipun sudah diamankan oleh Polresta Magelang.

Pada konferensi pers Selasa (9/1/2024), pelaku S, 44, dihadirkan secara langsung oleh Polresta Magelang di hadapan wartawan. S tampak hanya menundukkan kepala selama proses konferensi pers berlangsung.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Mustofa mengatakan, motif dari tindakan S ini karena emosi terhadap korban, dikarenakan terus menerus atas kondisi cacat yang dimiliki pelaku serta membanding-bandingkan tersangka dengan mantan suami korban.

Kejadian ini berawal pada Jumat, 15 Desember 2023 sekitar pukul 21.30, korban datang ke rumah tersangka diantar oleh anak kandung korban dengan maksud meminta tersangka  mengantar ke tukang pijat yang berlokasi di Dusun Kwiyu, Desa Sriwedari, Kecamatan Salaman.

Saat datang ke rumah S, korban marah-marah kepada S dikarenakan handphonenya tidak bisa ditelepon oleh korban.

Dalam kejadian tersebut S beralasan sejak pukul 18.00 baterai handphone habis, kemudian diisi baterainya dan ditinggal pergi tahlilan.

Setelah selesai, tersangka tidur sehingga tidak sempat menyalakan handphone. Menurut keterangan S, waktu itu sambil marah-marah korban memaksa untuk diantar ke tukang pijat dan harus saat itu juga diantar, sambil korban mencaci S perihal fisiknya yang kurang (pada telinga sebelah kiri) dan juga dianggap tidak perhatian.

“Selama perjalanan itu, korban terus mencaci maki, dan membanding-bandingkan tersangka dengan mantan suami korban. Caci maki Korban terus berlanjut berulang-ulang hingga menyulut emosi tersangka, dan akhirnya menghentikan sepeda motor dan melakukan tindak kekerasan terhadap korban,” terang Mustofa.

Tersangka mencekik dan mendorong korban hingga terjatuh dan terbentur jalan cor. Kemudian tersangka membenturkan kepala belakang korban ke jalan cor sebanyak tiga kali hingga korban tidak sadarkan diri.

Setelah itu tersangka memanggul korban, karena berat kemudian menyeret korban sejauh 20 meter.

“Akhirnya sampai di kolam bekas tempat merendam bambu (tempat penemuan jenazah), tersangka membenamkan tubuh korban sedalam 20-30 cm dan ditimbun dengan tanah. Kemudian tersangka pulang ke rumahnya yang tidak jauh dari TKP. Dan ini kembali dilakukan S, pada esok harinya dimana S kembali menimbun korban dengan tanah, tujuan agar tidak tercium bau dan agar aman. Saat itu, pelaku mengambil handphone (HP) dan gelang yang ada pada tubuh korban,” papar Kapolresta.

Pada Senin, 18 Desember 2023, anak kandung korban datang ke rumah tersangka dan menanyakan keberadaan ibunya namun dijawab tersangka tidak tahu dan tidak pernah datang ke rumah tersangka.

Kemudian, sore harinya bersama dengan anggota keluarga lainnya datang lagi menanyakan hal serupa karena anak kandung korban merasa mengantar sampai jalan ke arah rumah tersangka namun dijawab tersangka tidak tahu.

“Di sini S menjawab, kalau korban tidak pernah sampai ke rumahnya,” jelas Mustofa kepada wartawan.

Berdasarkan hasil laporan keluarga korban ke Polsek, Tim Satreskrim Polresta Magelang melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, salah satunya S.

Pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 03.30 S mengakui kalau hilangnya Andriyani karena sudah dibunuh olehnya.

“Mungkin awalnya banyak yang mengira kalau penemuan mayat di kolam yang digunakan untuk merendam usuk bambu, tapi itu sebenarnya merupakan hasil pengungkapan tim Satreskrim Polresta Magelang,” terang Kapolresta.

Dari hasil otopsi didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek pada kepala bagian belakang, luka memar pada leher dan dada, resapan darah pada kulit kepala bagian dalam dan otot dada, patah tulang pada tulang tengkorak bagian belakang sampai tulang dasar tengkorak.

Didapatkan tanda pembusukan. Sebab kematian adalah kekerasan tumpul pada kepala mengakibatkan patah tulang tengkorak bagian belakang sampai dasar tengkorak sehingga mati lemas.

Tersangka S bakal dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima belas tahun,  atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman paling lama 15 penjara dan denda Rp 45 juta. (rfk/ton)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#tewas #bunuh #Meninggal