Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Kabupaten Magelang Selesaikan 243 Perkara

Agus AP • Jumat, 31 Desember 2021 | 20:10 WIB
Serah terima jabatan Kasi Pidum dan Kasubbag Pembinaan Kejari Kota Semarang Senin (17/10). (Istimewa)
Serah terima jabatan Kasi Pidum dan Kasubbag Pembinaan Kejari Kota Semarang Senin (17/10). (Istimewa)
RADARSEMARANG.ID, Mungkid – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang melakukan penuntutan perkara tindak pidana umum dengan capaian 94,42 persen sepanjang 2021. Setelah menerima penyerahan perkara tahap dua sejumlah 243 dari penyidik. Perkara paling banyak, yakni curat, 48 perkara. Disusul tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya sebanyak 44 perkara.

“Dari 243 perkara yang diselesaikan, ada perkara dengan kategori penting (PKTing),” ujar Kepala Kejari Kabupaten Magelang Dandeni Herdiana kepada Jawa Pos Radar Magelang, Kamis (30/12).

Rinciannya, satu perkara kekerasan dalam rumah tangga, 9 perkara senjata tajam dan senjata api, 36 perkara narkotika, 8 perkara psikotropika. Kemudian 4 perkara perjudian, 15 perkara perlindungan anak/UPPA, dua perkara pembunuhan, dan 7 perkara kealpaan yang menyebabkan mati.

“Di antara perkara-perkara penting yang telah diselesaikan, ada perkara cukup menarik perhatian masyarakat,” ucap Dandeni. “Perkara pembunuhan di Hotel Syailendra Borobudur,” imbuhnya.

Dijelaskan, pembunuhan tersebut dilakukan pemuda berusia 21 tahun terhadap ayah sang pacar. Dalam pembacaan putusan pada 5 Agustus 2021 lalu, terdakwa atas nama Uji Setiyadi warga Kecamatan Tempuran dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Dia dijatuhi pidana penjara 12 tahun.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang telah menyetor ke kas negara sejumlah Rp 1.226.795.000 dari hasil dinas tindak pidana umum,” katanya. Hasil dinas tersebut berasal dari biaya perkara, denda, uang rampasan, maupun hasil lelang barang rampasan.

Selain tindak pidana umum, Kejari Kabupaten Magelang juga menangani sejumlah tidak pidana khusus. Pada 2021, Satuan Kerja Seksi Tindak Pidana Khusus menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana korupsi sejumlah dua perkara. Sementara penyelesaian prapenuntutannya menyisakan 9 perkara. Sebab ada 10 laporan yang masuk tahun ini dan 1 sisa perkara per 31 Desember 2021 lalu. (rhy/lis) Editor : Agus AP
#Kejari Kabupaten Magelang #Perkara