RADARSEMARANG.ID, Magelang – Mulai 1 Agustus 2024, permohonan Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK) wajib menjadi peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mengapa demikian ?
Dikonfirmasi, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Magelang Maya Susanti menjelaskan, kebijakan itu mengacu pada Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023 terkait Persyaratan Kepesertaan JKN Aktif Bagi Pemohon SKCK.
Perpol ini menindaklanjuti instruksi presiden yang mewajibkan 30 kementerian atau lembaga pemerintahan untuk mendukung terlaksananya implementasi program JKN.
Kementerian atau lembaga itu mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk memastikan kepesertaan JKN aktif bagi masyarakat.
“Jadi salah satu lembaga yang melaksanakan instruksi presiden itu adalah Polri dengan terbitnya Perpol Nomor 6 Tahun 2023 itu, bahwa pemohon SKCK wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif,” jelas Maya, Selasa (29/10/2024).
Sedangkan bunyi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 adalah upaya yang dilakukan negara dalam memastikan setiap masyarakat telah mendapatkan haknya dalam memiliki jaminan kesehatan.
Sejak diberlakukannya Perpol 6/2023 itu, maka persyaratan administrasi penerbitan SKCK bagi warga negara Indonesia (WNI) menjadi bertambah.
Yakni melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi akta kelahiran, pas foto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 5 lembar, fotokopi paspor dengan masa berlaku paling sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir untuk keperluan ke luar negeri, fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP seperti kartu pelajar atau kartu identitas anak, serta tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.
“Tanda bukti status kepesertaan aktif JKN bisa dalam bentuk tangkapan layar atau screenshot kepesertaan aktif pada sistem informasi BPJS Kesehatan, seperti tampilan status kepesertaan di Aplikasi Mobile JKN,” jelas Maya.
Status kepesertaan JKN juga bisa dilihat melalui kanal layanan WA BPJS Kesehatan (Pandawa) di nomor 081 18 165 165.
Sebelum aturan ini diberlakukan secara nasional, Polri dan BPJS Kesehatan telah melakukan uji coba enam daerah.
Yakni di wilayah Polda Kepulauan Riau, Polda Jateng, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali, dan Polda Papua Barat.
Uji coba tersebut dilaksanakan selama dua bulan, terhitung 1 Maret sampai 31 Mei 2024.
Adapun skema alur layanan SKCK sesuai Perpol 6/2023 adalah pendaftaran, penyerahan berkas, verifikasi berkas, proses penerbitan SKCK, pencetakan dan penyerahan SKCK.
Masih menurut Maya, pada tahapan verifikasi berkas, petugas akan melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui web portal dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon.
Jika hasil pengecekan menunjukkan yang bersangkutan belum menjadi peserta JKN atau statusnya nonaktif, maka pemohon akan diarahkan untuk mendaftar atau mengaktifkan kembali kepesertaannya. Dan proses penerbitan SKCK tetap dilanjutkan.
“Sebaiknya sebelum mengajukan permohonan SKCK, sebaiknya sobat JKN memastikan terlebih dulu keaktifan kepesertaan dalam program JKN, agar proses permohonan SKCK bisa lebih cepat,” terangnya.
Bahkan disaat pencetakan dan penyerahan SKCK, petugas akan memastikan kembali kepesertaan JKN aktif.
Kelebihan layanan bagi pemohon SKCK yang kepesertaan JKN-nya aktif sejak proses awal, maka SKCK akan langsung diserahkan.
“Ini kelebihannya, kalau sejak awal status JKN-nya aktif, proses permohonan SKCK jadi lebih cepat,” tandasnya.
Sebaliknya, jika pemohon belum menjadi peserta JKN, maka harus menunjukkan virtual account (VA) pendaftaran JKN.
“Bagi yang kepesertaan JKN-nya tidak aktif, karena punya tunggakan iuran, maka dapat menunjukkan bukti bayar pelunasan JKN, atau bukti mengikuti program cicilan iuran JKN atau program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap),” papar Maya.
Sampai dengan saat ini, BPJS Kesehatan telah mencatat lebih dari seribu peserta baru dari layanan SKCK.
“Paling banyak saat dibukanya pendaftaran CPNS kemarin, sehari bisa ratusan,” imbuhnya.
Pihaknya mengapresiasi langkah Polri dalam mendukung optimalisasi peserta JKN. Sehingga diharapkan, 100 persen penduduk di Indonesia terlindungi program JKN. (put/web/bas)
Editor : Baskoro Septiadi