Kondisi Ekonomi yang Morat-Marit Picu Keretakan Rumah Tangga
Agus AP• Kamis, 25 Maret 2021 | 19:38 WIB
Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat berbincang dengan pegawai Pengadilan Agama Kelas 1A Wonosobo di sela peluncuran Kerjasama Pohon Kaktus Teratai Selasa (16/5). (Istimewa)RADARSEMARANG.ID, Magelang– Kasus perceraian di Kota Magelang Januari sampai 24 Maret 2021 sebanyak 69. “Jumlah ini kemungkinan masih bisa naik,” ujar Humas Pengadilan Agama (PA) Magelang Ulfa Fithriani Rabu (24/3/2021). Sedangkan tahun lalu Januari-Maret sebanyak 70 kasus. Untuk tahun ini, jumlah perkara perceraian yang paling tinggi adalah cerai talak. Mencapai angka 23 kasus. Berbanding dengan tahun 2020, angka perceraian sampai Maret hanya 19 kasus. Sedangkan kasus cerai gugat triwulan pertama 2020 angkanya 51 kasus.
“Untuk cerai gugat sampai 24 Maret tahun 2021 mencapai 46 kasus,” ucapnya sembari memperlihatkan data perkara masuk tahun 2021.
Dia menambahkan rata-rata alasan dalam perkara perceraian adalah percekcokan yang terus-menerus hingga faktor ekonomi. Kondisi ekonomi yang morat-marit memicu terjadinya keretakan rumah tangga, sehingga berujung gugatan cerai. “Apalagi saat ini dalam masa pandemi Covid-19,” ujar Ulfa.
Selain karena faktor ekonomi. Ada juga akibat kehadiran orang ketiga. “Tapi tidak banyak, hanya beberapa persen saja,” jelasnya. (rfk/lis)