Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Alhamdulillah! Disperinaker Sebut UMK Kendal 2024 Bakal Naik

Devi Khofifatur Rizqi • Rabu, 15 November 2023 | 01:57 WIB

Rakor LKS Tripartit penetapan UMK 2024 di Gedung Abdi Praja Selasa (14/11).
Rakor LKS Tripartit penetapan UMK 2024 di Gedung Abdi Praja Selasa (14/11).

RADARSEMARANG.ID, Kendal - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kendal ditargetkan bakal naik pada 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal Cicik Sulastri usai Rakor LKS Tripartit di Gedung Abdi Praja Selasa (14/11).

Cicik menyebut, upah minimum di Kabupaten Kendal pada tahun 2023 sudah cukup bagus. Yakni mengalami kenaikan 7,18 persen atau Rp 168 ribu.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMK Jateng 2023, Kota Semarang Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Adapun tahun sebelumnya, yaitu 2022 kenaikan upah hanya 0,1 persen atau Rp 4.500.

Hal itu berdasarkan perhitungan sesuai Permenaker No. 18 tentang penetapan upah minimum.

"Kalau saat ini penghitungannya berdasarkan rumus PP Nomor 51. Insyaallah 2024 ada kenaikan.  Cuma seberapa besar kenaikannya itu menjadi pembahasan di Dewan Pengupahan Kendal (DPK) itu sendiri," katanya.

Baca Juga: Kejari Tahan Kades di Kendal yang Selewengkan Dana Desa Senilai Rp 235 Juta

Cicik menjelaskan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak untuk penetapan UMK tahun 2024 di Kabupaten Kendal.

Adapun yang memiliki kewenangan naiknya besaran nilai upah dilakukan oleh DPK.

Melalui PP No 51 ini, ada keleluasaan bagi daerah untuk menentukan nilai upah.

"Jadi bisa menentukan indikator yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan di daerah. Ini mau memperhitungkan nilai produktivitas atau apa," jelasnya.

Baca Juga: Belum Terkalahkan, Persik Kendal Kokoh di Puncak Klasemen Sementara Grup A Liga 3 Jateng

Cicik menambahkan, penetapan UMK Kendal bakal diumumkan pada 30 November. Dia berharap, regulasi baru ini bisa membuat upah minimum pekerja bisa naik.

Serta semakin mensejahterakan pekerja dengan memperhatikan keberlangsungan usaha bagi pelaku usaha.

"Saya yakin terbitnya regulasi baru ini, pemerintah pusat sudah mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kelangsungan usaha," tambahnya.

Baca Juga: Pemkab Kendal Pastikan UMK Naik

Sementara Ketua Apindo Kendal Mettoni mengatakan, penetapan upah minimum tahun 2024 dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, penetapan upah ini jangan sampai menjadi produk politik.

"Tahun depan itu tahun politik, jangan sampai dijadikan produk-produk politik dan jangan dipolitisasi," ujarnya.

Meski begitu, Mettoni turut membuka diri terkait aksi para pekerja buruh terkait penetapan upah minimum.

Baca Juga: Tergiur Upah Rp 1 Juta, Wanita di Semarang Nekat Selundupkan Ratusan Pil Koplo ke Lapas Kedungpane

Pasalnya, hal itu merupakan hak pekerja untuk menyuarakan aspirasinya.

"Silahkan mereka (buruh) melakukan aksi dengan damai. Asalkan tidak berdampak buruk ke pihak lain," tandasnya. (dev/bas)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#kendal #BURUH #Disperinaker #umk