Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Karyawan Ex Sritex Buat Demo Tandingan, Tolak Kurator Diganti

Ida Fadilah • Selasa, 20 Januari 2026 | 14:53 WIB

 

Karyawan ex Sritex kembali demo menolak pergantian kurator di depan Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (20/1/2026).
Karyawan ex Sritex kembali demo menolak pergantian kurator di depan Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (20/1/2026).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Ratusan karyawan ex PT Sri Rejeki Isman (Sritex) kembali melakukan demo di depan Pengadilan Niaga pada Pengadaan Negeri Semarang.

Demo itu berbeda dari sebelumnya yang menuntut kurator pengurus kepailitan Sritex diganti. Melainkan memohon pada hakim pengawas PN agar mempertahankan kurator.

"Kami menyampaikan aspirasi, intinya keberatan dengan digantinya kurator. Kami tidak setuju kalau solusinya diganti. Kami ini sudah lama menunggu, kapan pesangon dibayarkan? Kalau kemudian tiba-tiba solusinya adalah mengganti justru akan memperlambat proses pemberesan aset dan itu semakin memperpanjang masa tunggu. Kami tidak sepakat, oleh sebab itu kami menolak adanya pergantian kurator," kata Ketua DPW Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah, Nanang Setyono, Selasa (20/1/2026).

Dalam aksi ini, mereka juga membawa atribut demo seperti bendera buruh, spanduk, poster beraneka tulisan. Di antaranya bertuliskan "OJO DIGANTI KURATOR E, PESANGON NDANG CAIR-CAIR", TOLAK!! PERGANTIAN KURATOR,".

Usai berorasi, perwakilan mediasi dengan pengadilan termasuk Ketua Pengadilan turun tangan. Dalam pertemuan itu, disepakati kinerja kurator tetap akan dievaluasi namun bukan untuk mengganti tetapi melengkapi kekurangan kurator di dalam melaksanakan proses pemberesan aset sampai dengan lelang ini cepat terselesaikan.

"Tetap dievaluasi, tapi dalam dari sisi positif yaitu melengkapi dan memberikan satu dorongan agar bisa lebih mempercepat proses pemberesan aset ini. Yang kedua Pak KPN juga menyampaikan akan mendorong kurator dan pengawas agar memprioritaskan hak pekerja," tambah dia.

Mereka juga menyampaikan agar proses pembayaran hak pekerja termasuk THR tidak menunggu hasil lelang boedel pailit semuanya laku. Jika boedel pailit yang sudah laku dan mencukupi untuk membayar hak pekerja, dirinya minta agardidahulukan.

"Ahamdulillah tadi Pak KPN bisa memahami itu dan menyampaikan akan memerintahkan kurator dan hakim pengawas agar memprioritaskan hak pekerja. Kalau memang sudah ada boedel pailit yang laku dan itu cukup, KPN akan mendorong hakim pengawas dan kurator untuk membayarkan, memberikan THR kepada pekerja eks Stritek sebelum hari raya," ucapnya senang.

Ia menyatakan, total buruh yang menunggu dibayar ada sekitar 10.600 orang. Nanang menyebut jumlah tersebut nantinya akan diupayakan dibayarkan. Ia menekankan hal itu bukan janji, namun komitmen yang akan dikomunikasikan Ketua Pengadilan kepada hakim pengawas dan kurator.

"Aset sudah naik lelang. Hanya persoalan sekarang menunggu siapa yang akan mau membeli. Itulah yang kemudian kami minta kepada KPN agar mendorong tidak hanya kurator, tapi KPKNL dan juga pemerintah agar membantu mencarikan investor," tandasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Maryono, menjelaskan aksi yang dilakukan eks karyawan Sritex telah diterima dengan baik oleh pihak pengadilan.

“Mereka diterima langsung oleh Ketua Pengadilan di ruang mediasi bersama juru bicara, humas, serta petugas Polsek. Perlu kami luruskan, ini bukan proses mediasi, melainkan penerimaan aspirasi. Intinya, aspirasi mereka kami dengarkan dengan baik,” ujar Maryono.

Ia menyampaikan, dalam pertemuan tersebut para eks karyawan menyatakan keresahan terkait isu evaluasi dan wacana penggantian kurator. Namun, justru dalam aksi kali ini mereka meminta agar kurator tidak diganti.

“Menurut mereka, penggantian kurator justru akan memperpanjang proses penyelesaian pesangon. Mereka menilai kurator yang saat ini bekerja sudah transparan, memiliki situs yang bisa diakses publik, dan rutin melaporkan kinerjanya,” jelasnya.

Maryono menambahkan, sebelumnya pada aksi 12 Januari lalu, pihak pengadilan juga telah melakukan evaluasi terhadap kinerja kurator bersama hakim pengawas.

“Hasil evaluasi menunjukkan bahwa kurator masih bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku, berkomitmen pada proses lelang, serta mengutamakan kepentingan eks karyawan dan para pihak terkait,” katanya.

Terkait kewenangan penggantian kurator, Maryono menegaskan bahwa hal tersebut telah diatur dalam undang-undang dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.

“Penggantian kurator tidak serta-merta berdasarkan kehendak Ketua PN atau hakim pengawas. Biasanya ada usulan dari debitur, kreditur, atau hakim pengawas apabila kinerja kurator dinilai tidak profesional. Sampai saat ini, belum ada penggantian kurator,” tegasnya.

Ia mengakui keluhan utama eks karyawan masih soal pencairan pesangon yang telah lama ditunggu.

“Kami memahami harapan agar segera dibayarkan. Namun tidak ada target waktu yang bisa ditetapkan karena perkara ini melibatkan puluhan ribu pihak dan proses verifikasi aset yang kompleks. Yang jelas, berdasarkan laporan hakim pengawas, kinerja kurator saat ini sudah maksimal dan terus dikawal agar sesuai prosedur,” pungkas Maryono. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Sritex #Demo