Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bupati Cilacap dan Sekda Resmi Diadili di Tipikor Semarang, Sidang Perdana Digelar 31 Juli 2026

I
Penulis: Ida Fadilah❯
Jaksa KPK, Prasetyo saat melimpahkan berkas perkara Bupati Cilacap ke Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin. (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)
Jaksa KPK, Prasetyo saat melimpahkan berkas perkara Bupati Cilacap ke Pengadilan Tipikor Semarang, kemarin. (IDA FADILAH/JAWA POS RADAR SEMARANG)

Advertisement

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pengadilan Negeri (PN) Semarang menerima pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rahman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdana kedua terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026.

Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto, membenarkan perkara tersebut telah resmi teregister di Pengadilan Tipikor Semarang. Perkara Syamsul tercatat dengan nomor 57/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg, sedangkan perkara Sadmoko bernomor 58/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg.

Menurut Hadi, kedua perkara akan diperiksa oleh majelis hakim yang sama, yakni Ketua Majelis Rosana Irawati dengan hakim anggota Noerista Suryawati dan Dani Rusdiyah.

"Sidang pertama dijadwalkan pada Jumat, 31 Juli. Untuk perkara Sekda juga majelis hakimnya sama dan sidangnya pada hari yang sama," kata Hadi melalui WhatsApp, Jumat (24/7/2026).

Sebelumnya, Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara kedua terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.

Meski proses persidangan segera dimulai, Syamsul dan Sadmoko hingga kini masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK di Jakarta. 

Status penahanan selanjutnya akan menjadi kewenangan majelis hakim setelah perkara resmi disidangkan.

Jaksa KPK, Prasetyo, meski berkas sudah dilimpahkan dari KPK ke Pengadilan Tipikor , untuk saat ini Syamsul dan Sadmoko masih ditahan di Rumah Tahanan KPK di Jakarta.  
  
Syamsul Aulia Rahman dan Sadmoko Danardono sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. (ifa)

Advertisement
Editor : Baskoro Septiadi
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Radar SemarangIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Bupati Cilacap Syamsul Dituntut 7 Tahun, Sekda 4 Tahun dalam Kasus Peras THR OPD

Bupati Cilacap Syamsul Dituntut 7 Tahun, Sekda 4 Tahun dalam Kasus Peras THR OPD

Jaksa juga menuntut denda Rp400 juta subsider 120 hari penjara serta uang pengganti Rp568 juta. Serta hukuman tambahan berupa dicabut hak pilih 3 tahun.

Bea Cukai Semarang Buka Suara soal Penggeledahan KPK

Bea Cukai Semarang Buka Suara soal Penggeledahan KPK

Joko mengungkap pemeriksaan KPK berlangsung di lantai satu dan enam. Sejumlah ruangan diperiksa, termasuk dilakukan penggalian keterangan terhadap petugas Bea Cukai. Namun, Joko mengaku tidak mengetahui secara detail.

KPK Sita Uang Tunai di Bea Cukai Semarang, Terkait Kasus PT Djarum

KPK Sita Uang Tunai di Bea Cukai Semarang, Terkait Kasus PT Djarum

KPK menyita sejumlah barang bukti dan sejumlah uang tunai. Untuk nominalnya masih proses penghitungan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer