Buruh Kecewa Putusan Bos Sritex, Khawatir Gerus Hak Pesangon

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Perwakilan buruh PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Slamet Kiswanto, menyayangkan sekaligus kekhawatiran atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait kasus yang menjerat manajemen Sritex Group.
Dimana Bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara, sedangkan Iwan Kurniawan Lukminto hukuman 12 tahun penjara. Selain itu hukuman uang pengganti senilai Rp 1,35 triliun.
Ia menilai, adanya hukuman dalam putusan tersebut berpotensi mengurangi harta pailit yang seharusnya diprioritaskan untuk pembayaran hak-hak buruh, terutama pesangon.
“Kami kaget, karena tidak seperti yang kami bayangkan. Fokus kami dari awal adalah hak pesangon buruh,” ujar Slamet, Rabu (6/5).
Menurutnya mantan buruh Surya Pantja Djaya (SPD) ini, denda pidana sebesar Rp1,3 triliun yang dibebankan Bos Sritex berpotensi diambil dari aset perusahaan. Hal ini dikhawatirkan akan mengurangi nilai harta pailit yang nantinya dibagikan kepada para pekerja.
Ia memaparkan, total tagihan pesangon buruh di seluruh entitas Sritex mencapai sekitar Rp360 miliar.
Namun, dalam daftar piutang tetap yang telah ditetapkan kurator, baru tercatat sekitar Rp32 miliar, salah satunya di PT Sinar Panca Jaya Semarang.
Baca Juga: Fakta Tuntutan Bos Sritex: Pakai Kredit Buat Beli Barang Mewah, Ada Mobil Sampai Apartemen
"Nilainya sangat jauh. Yang masuk daftar piutang tetap hanya Rp32 miliar, sementara kebutuhan pesangon mencapai Rp360 miliar. Kalau ditambah denda Rp1,3 triliun yang harus dibayar, kami khawatir hak buruh makin tergerus,” jelasnya.
Meski demikian, Slamet menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan.
Ia juga menyebut masih ada kemungkinan upaya hukum lanjutan yang dapat ditempuh oleh pihak terkait, seperti banding atau kasasi bahkan peninjauan kembali.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

