Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Bolehkah Orang Waktu Kecil Belum Aqiqah Setelah Dewasa Berkurban?

Falakhudin • Minggu, 1 Juni 2025 | 12:20 WIB
Lebaran Haji Ini Daftar Harga Sapi Kurban 2025 untuk Lebaran Idul Adha 2025
Lebaran Haji Ini Daftar Harga Sapi Kurban 2025 untuk Lebaran Idul Adha 2025

 

RADARSEMARANG.ID — Menjelang Idul Adha, pertanyaan seputar kurban dan aqiqah kembali mencuat di tengah masyarakat. 

Salah satu yang kerap muncul adalah anggapan bahwa seseorang yang belum diaqiqahi tidak diperbolehkan untuk berkurban, benarkah demikian?

Kurban dan aqiqah merupakan ibadah yang sama-sama dilakukan dengan menyembelih hewan ternak, namun dengan niat yang berbeda.

Jika seseorang belum aqiqah, bolehkah untuk melaksanakan kurban?

Ahli Fikih Wahbah az Zuhaili mengatakan dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu, secara etimologis kurban adalah sebutan bagi hewan yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha.

Ibadah ini dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Sementara itu, secara etimologis aqiqah artinya rambut di kepala bayi yang baru lahir.

Adapun, secara istilah aqiqah adalah menyembelih hewan yang dilakukan karena kelahiran anak pada hari ketujuh kelahirannya.

Wahbah Az Zuhaili menjelaskan lebih lanjut, jumhur ulama sepakat bahwa hukum kurban di Hari Raya Idul Adha adalah sunnah bagi setiap orang yang mampu melaksanakannya.

Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yang berkata, “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Ada tiga hal yang bagi saya hukumnya adalah fardhu sementara bagi kalian sunnah, yaitu salat witir, berkurban, dan mengerjakan salat dhuha,’” (HR Ahmad dalam Musnad-nya, al-Hakim dalam al-Mustadrak).

Selain itu, Imam at-Tirmidzi juga meriwayatkan sabda Rasulullah SAW mengenai kesunnahan ini.

“Saya diperintahkan untuk berkurban, sementara bagi kalian hukumnya adalah sunnah.”

Kurban menjadi wajib jika telah dinazarkan sebelumnya.

 

 

Selain itu, menurut Imam Malik, jika seseorang membeli seekor hewan dengan niat akan dijadikan hewan kurban, maka ia juga dikenai kewajiban berkurban, sebagaimana dijelaskan Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq.

Sementara aqiqah, dalil pelaksanaannya bersandar pada riwayat Samuroh bin Jundub RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى

Artinya: “Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, maka hendaklah disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR Ibnu Majah. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ahmad dan lainnya juga meriwayatkan hal yang sama)

 

 

Sementara itu melalui kanal YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya memberikan penjelasan mendalam tentang hal ini. 

Menurutnya, anggapan bahwa seseorang tidak boleh berkurban sebelum diaqiqahi adalah bentuk kesalahpahaman dalam memahami fikih.

“Yang tugas mengaqiqahi adalah orang tua, bukan diri kita sendiri,” ujar Buya Yahya. 

Menurut Buya Yahya, aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan kepada orang tua sebagai wujud syukur atas kelahiran anaknya.

Jika orang tua belum mampu mengaqiqahi anaknya hingga anak tersebut baligh, maka tanggung jawab itu gugur.

Buya Yahya menegaskan bahwa kurban adalah ibadah sunnah yang dianjurkan setiap tahun ketika memasuki Idul Adha. 

 

“Kurban bukan seperti haji yang cukup sekali seumur hidup. Kalau bisa tiap tahun kita berkurban, ya itu bagus,” ujarnya.

Terkait pertanyaan bolehkah seseorang yang belum diaqiqahi berkurban, Buya Yahya memberikan jawaban lugas.

“Tidak ada larangan bagi seseorang untuk berkurban meskipun belum diaqiqahi, karena yang bertanggung jawab atas aqiqah adalah orang tuanya, bukan dirinya sendiri,” jelasnya.

Ustadz bernama lengkap Yahya Zainul Ma’arif itu menambahkan bahwa seseorang yang belum diaqiqahi boleh saja mengaqiqahi dirinya sendiri ketika dewasa, meskipun sebagian ulama tidak menganggapnya sebagai aqiqah secara syariat, melainkan bentuk sedekah. 

“Paling tidak dia mendapatkan pahala sedekah dari penyembelihan itu,” ujarnya.

Buya Yahya menutup dengan mengimbau agar masyarakat tidak terjebak pada anggapan keliru soal ibadah kurban dan aqiqah. 

 

“Jangan sampai kita tidak berkurban hanya karena belum diaqiqahi. Itu dua ibadah yang berbeda tanggung jawab dan waktunya,” ujarnya.

Dalam Kitab Fathul Baari karya Al-Hafiz Ibnu Hajar Al-Asqalani sebagaimana dinukil Amrullah Pandu Satriawan dalam Hadzihi Ajwibati Fi Masa’ili Ummatin Nabiyyi, dikatakan bahwa orang yang belum aqiqah boleh berkurban dan kurban itu sudah cukup baginya.

Bolehkah Orang  yang Waktu Kecil Belum Aqiqah Langsung Berkurban?
Bolehkah Orang yang Waktu Kecil Belum Aqiqah Langsung Berkurban?

 

Ini merupakan pendapat yang berasal dari Qatadah, ia mengatakan, “Barang siapa yang belum aqiqah, maka hewan kurban cukup baginya.”

Ibnu Abi Syaibah juga meriwayatkan dari Ibnu Sirin dan Hasan yang mengatakan, “Kurban telah mencukupi dari aqiqah anak.”

 

 

Pendapat yang memperbolehkan menggabungkan kurban dan aqiqah ini berasal dari ulama mazhab Hanafi, salah satu pendapat Imam Ahmad, dan beberapa pendapat dari tabi’in seperti Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirrin, dan Qatadah.

Namun, ada pendapat lain menyebut bahwa kurban tidak bisa digabungkan dengan aqiqah atau saling menggantikan keduanya.

Ulama yang berpendapat demikian berhujjah bahwa kurban dan aqiqah adalah dua ibadah yang berdiri sendiri, sehingga pelaksanaannya tidak bisa digabungkan.

 

 

Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan, “Dzahir pendapat ulama Syafi’iyah bahwa jika seseorang meniatkan satu kambing untuk kurban sekaligus aqiqah maka tidak bisa mendapatkan salah satunya. Dan inilah yang lebih kuat. Karena masing-masing merupakan ibadah tersendiri.”

Selamat Beribadah kurban, semoga diterima amal ibadahnya. (fal)

Untuk memudahkan Anda mendapatkan informasi terkini,  unduh aplikasi radarsemarang.id yang sudah tersedia di Play Store dan App Store. Dapatkan update berita terbaru! cukup klik link berikut ini:

Play Store : https://play.google.com/store/apps/details?id=com.promedia.radarsemarang 

App Store : https://apps.apple.com/app/radar-semarang/id6745203885

Segera unduh dan nikmati kemudahan dalam mengikuti berbagai informasi menarik!

 

 

Editor : Baskoro Septiadi
#aqiqah artinya #Kurban 60 Ekor Sapi #Download Film Norma Antara Mertua dan Menantu #UNNES #kurban 2025 #Seleksi Mandiri Jalur Skor UTBK #aqiqah adalah #seleksi mandiri #Tanpa Tes #video viral bu guru salsa #ibadah kurban dan aqiqah #kurban 1 ekor kambing untuk 1 orang atau 1 ekor sapi untuk 7 orang #Biaya UKT UNNES Semarang 2025 #KURBAN #IDUL ADHA #Kurban adalah #Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu #CPNS 2025 tapi lulusan SMA atau SMK saja #Buya Yahya #Idul Adha 1446 Hijriah #Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka #Idul Adha 1 Dzulhijjah 1445 Hijriah #Idul Adha 1446 H #Wahbah Az Zuhaili