RADARSEMARANG.ID — Diberitakan sebelumnya Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan bahwa tunjangan profesi guru dan dosen (TPG TPD) bagi mereka yang lulus sertifikasi tahun 2025 belum bisa dicairkan.
Hal ini karena anggaran yang dialokasikan dalam APBN 2026 belum cukup.
Informasi ini tertulis dalam surat Sekretariat Jenderal Kemenag Nomor 85/SJ/KU.00.2/01/2026, yang diberi tanggal 27 Januari 2026 dan ditujukan kepada para pimpinan satuan kerja dalam Kemenag.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa anggaran TPG/TPD pada APBN 2026 belum mencakup pembayaran tunjangan untuk guru dan dosen yang lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sertifikasi dosen (Serdos) tahun 2025.
Hal ini berlaku bagi semua jenis status kepegawaian, termasuk PNS, PPPK, dan non-PNS.
Kemenag juga menegaskan bahwa pembayaran TPG/TPD belum dapat dilakukan sampai ada alokasi anggaran yang cukup atau kebijakan tambahan dari pemerintah pusat.
Dengan kata lain, meski para guru dan dosen sudah lulus sertifikasi, tunjangan profesinya belum bisa dicairkan saat ini.
Sebagai langkah selanjutnya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diminta melakukan perhitungan kebutuhan anggaran secara rinci dan akurat terhadap guru dan dosen yang lulus dari PPG dan Serdos 2025.
Data tersebut nantinya akan diberikan kepada Inspektorat Jenderal sebagai dasar pengajuan Tambahan Anggaran Belanja (ABT) ke Kementerian Keuangan.
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kemenag yang belum membayar tunjangan profesi guru dan dosen.
"Berarti yang baru lulus PPG dan Serdos (Guru dan Dosen), gak akan cair sampai anggarannya ada. Dan kapan cairnya belum jelas," kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Selasa (27/1/2026).
Mereka yang belum dapat menerima tunjangan ini adalah guru madrasah dan dosen di bawah Kemenag.
Dalam surat Kemenag disebutkan bahwa anggaran TPG/TPD dalam APBN 2026 belum mencakup pembayaran untuk para guru dan dosen yang lulus sertifikasi.
"Alokasi anggaran TPG/TPD dalam APBN TA 2026 Kementerian Agama belum mencakup pembayaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) atau sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK, maupun non-PNS," tulis dalam surat Kemenag tertanggal 27 Januari 2026.
"Demi menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran, pembayaran TPG/TPD bagi guru/dosen yang lulus PPG/sertifikasi dosen tahun 2025 baik PNS, PPPK, maupun non-PNS belum dapat dilakukan sampai dengan tersedianya alokasi anggaran dan/atau adanya kebijakan lebih lanjut," dilanjutkan dalam surat Kemenag yang sama.
Selain masalah anggaran, Kemenag juga menyebutkan belum selesainya perhitungan kebutuhan serta perlunya pembaruan data guru penerima secara detail sebagai alasan administratif yang menyebabkan penundaan.
Ketua Umum DPP Forum Guru Sertifikasi Nasional Indonesia (FGSNI), Agus Mukhtar, merasa kecewa dengan keterlambatan yang terjadi.
Menurutnya, proses pengelolaan dan penyelesaian administrasi anggaran seharusnya dimulai lebih awal.
"Padahal PPG Batch ke-3 sudah diadakan di bulan Desember 2025," ujar Agus, Rabu (28/1/2026).
Ia juga menyebut hasil pertemuan FGSNI dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Agama pada 19 Januari 2026.
Dalam pertemuan itu, Direktur GTK Kemenag, Fesal Musaad, menyatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan anggaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk lulusan PPG tahun 2025.
Agus berharap keterlambatan ini tidak berlangsung terlalu lama.
Menurutnya, para guru yang lulus dari PPG saat ini sedang menunggu kepastian pembayaran hak mereka.
"Semoga tidak sampai berbulan-bulan. Semoga pada bulan Maret 2026 sudah bisa terwujud," ujarnya.
FGSNI juga menilai Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag kurang responsif dalam menindaklanjuti program PPG, termasuk dalam hal pembayaran TPG.
Agus menyatakan, masalah ini seharusnya sudah dibahas dalam Rapat Kerja Nasional Dirjen Pendis pada Desember 2025.
Sebelumnya, Kemenag pernah menyampaikan bahwa pembayaran TPG bagi guru non ASN yang lulus PPG 2025 akan mulai diberikan pada bulan Januari 2026.
Namun hingga akhir Januari 2026, pembayaran tersebut belum bisa terwujud.
Kemenag berharap semua pihak memahami situasi ini dan menunggu proses penganggaran berjalan sesuai aturan.
Surat ini juga menjadi penegasan bahwa keterlambatan pembayaran bukan karena kesalahan administrasi guru atau dosen, melainkan karena keterbatasan anggaran negara.
Sampai saat ini, belum ada kepastian waktu pembayaran TPG TPD lulusan sertifikasi tahun 2025.
Sementara itu Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) senilai Rp5.872.189.200.000 untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran (TA) 2026.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa usulan ABT ini ditujukan untuk membayar TPG bagi guru dosen yang lulus PPG dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025.
Menurut Kamaruddin, usulan ABT diajukan karena proses PPG dan Sertifikasi Dosen Kemenag tahun 2025 telah selesai pada Desember 2025, sedangkan batas waktu pengajuan anggaran tahun 2026 adalah Oktober 2025.
Karena itu, kebutuhan anggaran TPG TPD bagi lulusan PPG dan Sertifikasi Dosen Kemenag 2025 belum termasuk dalam dana anggaran awal TA 2026.
"Hari ini, usulan ABT sebesar Rp5,872 triliun disampaikan oleh Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah mendapat persetujuan. Jadi, kami berusaha maksimal agar hak guru dan dosen yang dibina Kemenag dapat terpenuhi," ujar Kamaruddin di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan bahwa proses pengajuan ABT saat ini sudah berlangsung dan telah direview oleh Inspektorat Jenderal Kemenag.
Setelah itu, usulan tersebut akan diberikan kepada Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
Sementara itu, Kementerian Agama mengajukan dana tambahan senilai Rp5,87 triliun kepada Komisi VIII DPR RI.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin mengatakan, tambahan anggaran ini bertujuan untuk memastikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Profesi Dosen (TPD) pada Tahun Anggaran 2026.
"Hari ini, usulan anggaran tambahan sebesar Rp 5,872 triliun diajukan oleh Menteri Agama dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR dan telah disetujui." Maka, kami berusaha sekuat tenaga agar hak guru dan dosen yang dibina Kemenag dapat terpenuhi," ujar Kamaruddin dikutip dari situs resmi Kemenag, Selasa (3/2/2026).
Baca Juga: Kemenag Mengumumkan Pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Dosen Ditunda
Kamaruddin menjelaskan, tambahan anggaran ini diajukan karena proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Sertifikasi Dosen (Serdos) tahun 2025 telah selesai pada Desember 2025.
Batasi akhir untuk mengajukan anggaran tahun 2026 adalah Oktober 2025, sehingga anggaran TPG atau TPD untuk lulusan PPG atau Sertifikasi Dosen Kemenag 2025 belum termasuk dalam anggaran awal tahun 2026.
Kamaruddin mengatakan, saat ini tambahan anggaran sudah berjalan dan sedang ditinjau oleh Inspektorat Jenderal Kemenag, kemudian usulan tersebut akan diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
"Setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan, selanjutnya dilakukan proses pembayaran tunjangan profesi bagi guru dan dosen," katanya.
Ia berharap uang TPG TPD bisa dicairkan sekitar Maret 2026, dengan perhitungan pembayarannya dimulai dari Januari 2026 sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berusaha sekuat tenaga agar pencairan bisa dilakukan sekitar Maret 2026, tetapi perhitungannya tetap dimulai dari Januari 2026," kata Kamaruddin.
Kamaruddin juga menyebutkan bahwa perhitungan kebutuhan anggaran untuk TPG dan TPD dilakukan dengan teliti dan tepat, berdasarkan nama dan alamat, serta meliputi semua kategori guru, termasuk PNS, PPPK, dan non-PNS.
Kementerian Agama memberikan sinyal positif.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025 diharapkan bisa terlaksana sekitar bulan Maret 2026.
Ia mengungkapkan pernyataan tersebut melalui kanal YouTube resmi Kementerian Agama pada hari Rabu, 4 Februari 2026.
Baca Juga: Kementerian Agama: 630.000 Guru Swasta Akan Diangkat Jadi PPPK Kemenag, Ini Skemanya
Kementerian Agama memberikan tanda-tanda baik bahwa tunjangan profesi guru akan dicairkan bagi para guru yang sudah menyelesaikan pendidikan profesi guru pada tahun 2025.
Banyak guru yang masih menantikan kepastian, karena TPG merupakan salah satu bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap profesionalisme dan peran penting guru dalam bidang pendidikan.
Kementerian Agama akhirnya memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan terbaru soal pembayaran tunjangan tersebut.
Pemerintah menyatakan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk guru yang lulus PPG 2025 tetap akan diberikan, meskipun ada perluasan dalam pengaturan anggaran.
Menurut Thobib, keterlambatan tersebut bukan karena negara tidak menghargai guru, melainkan karena adanya celah teknis dalam proses penganggaran.
PPG 2025 baru saja selesai pada akhir tahun, sedangkan proses pembuatan anggaran tahun 2026 telah selesai sejak Oktober 2025.
Baca Juga: 630.000 Guru Swasta Diusulkan Kemenag untuk Diangkat Jadi PPPK Jalur Afirmasi
Akibatnya, TPG untuk lulusan PPG 2025 tidak bisa dimasukkan ke dalam pagu anggaran yang sudah ditentukan sebelumnya.
Untuk mengatasi kekurangan itu, Kemenag mengajukan anggaran tambahan kepada Komisi VIII DPR RI — dan usulan tersebut sudah disetujui.
Syarat Penerima TPG Kemenag 2026
Berdasarkan petunjuk teknis nomor 720 tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi oleh guru, kepala madrasah, atau pengawas madrasah agar dapat menerima TPG.
Mempunyai gelar akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV).
Memiliki sertifikat pendidik yang telah mendapatkan satu Nomor Registrasi Guru (NRG) dari Kemendikdasmen dan sudah terdaftar di sistem EMIS GTK.
Baca Juga: 630.000 Guru Swasta Diusulkan Kemenag untuk Diangkat Jadi PPPK Jalur Afirmasi
• Mengajar minimal 24 jam tatap muka (JTM) rata-rata setiap minggunya.
• Memiliki hasil penilaian kinerja dengan nilai minimal baik — berlaku untuk penilaian kinerja guru (PKG), penilaian kinerja kepala madrasah (PKKM), serta penilaian kinerja pengawas madrasah (PKPM).
• Aktif mengikuti pengembangan diri setidaknya satu kali setiap semester, setara dengan minimal 20 sks, dan tercatat dalam EMIS GTK.
Ketentuan ini mulai berlaku pada semester gasal tahun pelajaran 2025/2026.
Mengajar di madrasah yang dibuat oleh pemerintah atau masyarakat yang sudah memiliki izin resmi untuk beroperasi.
Baca Juga: Respon Sekjen Kemenag Peluang Guru Swasta Diangkat Menjadi PPPK Kemenag 2026
• Memiliki Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang dikeluarkan melalui sistem EMIS GTK.
• Tidak bekerja sebagai pegawai tetap di tempat lain seperti dosen yang memiliki NIDN, penyuluh agama, anggota KPU/Bawaslu, atau pengurus partai politik.
• Tidak melakukan tugas di lebih dari satu jabatan pada lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
• Tidak menerima tunjangan profesi ganda dari berbagai sumber anggaran.
Baca Juga: BSU Kemenag 2026 Mulai Cair, Begini Cara Cek Status Penerima
Prosedur Pencairan TPG Kemenag 2026
Berikut ini langkah-langkah pencairan TPG yang wajib dipahami oleh setiap orang yang ingin menerima bantuan tersebut.
Pastikan data Anda sudah aktif di EMIS GTK — guru harus memeriksa dan melengkapi data secara mandiri melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id.
Cetak dokumen persyaratan menggunakan EMIS GTK, yaitu SKMT dalam format S29a, SKBK dalam format S29e, daftar kehadiran dalam format S35, dan SKAKPT dalam format S36.
Kepala madrasah memeriksa secara digital apakah calon penerima layak, seperti memastikan jumlah jam mengajar, lama masa kerja, tingkat jabatan, dan gaji pokok, sebelum surat keputusan BK dan MT dikeluarkan.
Sertifikat Kemampuan Mata Pelajaran (SKMT) dan Sertifikat Kemampuan Buku Kerja (SKBK) dikeluarkan setiap semester atau sesuai dengan kalender pendidikan yang berlaku.
SKAKPT diterbitkan secara otomatis melalui sistem EMIS GTK pada tanggal 2 dan/atau 4 di bulan berikutnya untuk guru yang sudah memenuhi semua syarat kelayakan.
Baca Juga: Respon Sekjen Kemenag Peluang Guru Swasta Diangkat Menjadi PPPK Kemenag 2026
KPA atau PPK mengeluarkan SK Penerima TPG (S36e) melalui EMIS GTK, yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (untuk pegawai ASN) atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi (untuk non-ASN).
Pembayaran dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di setiap unit kerja, bisa dilakukan secara bertahap atau setiap bulannya.
Perlu diperhatikan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dimulai dari bulan Januari tahun anggaran berikutnya setelah seorang guru menerima Nomor Registrasi Guru (NRG)-nya, bukan berdasarkan tahun keluarnya sertifikat pendidiknya.
Besaran TPG Kemenag
Juknis yang sama juga menentukan besarannya tunjangan yang akan diterima:
Baca Juga: Respon Sekjen Kemenag Peluang Guru Swasta Diangkat Menjadi PPPK Kemenag 2026
Guru, kepala, dan pengawas madrasah yang memiliki status sebagai ASN akan menerima tunjangan sejumlah 1 (satu) kali gaji pokok setiap bulannya.
Guru dan kepala madrasah yang bukan ASN namun sudah diangkat melalui inpassing juga mendapatkan tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok per bulan, berdasarkan surat keputusan inpassing tanpa mempertimbangkan lamanya masa kerja mereka.
Guru dan kepala madrasah yang bukan ASN yang belum diangkat secara resmi belum menerima pembayaran sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, bagi guru yang berstatus CPNS dan sudah memiliki sertifikat pendidik, tunjangan yang diberikan adalah 80% dari gaji pokok golongan III(a) dengan masa kerja 0 tahun.
Baca Juga: 630.000 Guru Swasta Diusulkan Kemenag untuk Diangkat Jadi PPPK Jalur Afirmasi
Semua penerima juga wajib membayar pajak penghasilan (PPh):
Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III dan Pegawai PPK (PPK) golongan IX sampai XII dikenai pajak 5%, sedangkan PNS golongan IV dan PPK golongan XIII ke atas dikenai pajak 15%.
Guru yang bukan berstatus ASN, pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan adalah 5% jika memiliki NPWP, atau 6% jika tidak memiliki NPWP. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi