RADARSEMARANG.ID — Pemerintah telah menyetujui Peraturan Pemerintah /PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke 13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk memberikan THR Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 100%, yang telah lama dinantikan oleh para guru di seluruh Indonesia.
Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menjelaskan bahwa pembayaran THR TPG 100 Persen merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para guru dan tenaga pendidik terhadap bangsa dan negara.
Banyak guru sebelumnya mempertanyakan apakah hak mereka benar-benar akan diterima sebelum akhir tahun atau kembali jadi cerita “mundur ke tahun depan” seperti yang terjadi sebelumnya.
Keraguan itu akhirnya dijawab secara tegas oleh pemerintah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis jadwal resmi tentang pencairan TPG triwulan 4 (TW 4), THR TPG 100 persen, dan gaji ke 13.
Semua skema ini dirancang agar selesai sebelum libur panjang.
“Setidaknya sekarang jelas. Kami bisa merencanakan kebutuhan keluarga dengan lebih tenang,” kata seorang guru SMP di Bandung, yang mewakili perasaan para guru lainnya yang selama ini hanya bisa menunggu kabar.
Untuk TPG TW 4, proses pencairan sudah dimulai lebih awal.
Tahap pertama berlangsung 12–25 November 2025, terutama untuk daerah yang sudah menyelesaikan verifikasi administrasi guru yang bersertifikat.
Tahap kedua sedang berlangsung dan akan dilanjutkan hingga semua pemerintah daerah menyelesaikan tugasnya.
Skema bertahap ini diterapkan agar bisa memenuhi perbedaan kesiapan data di setiap daerah, tanpa menghambat daerah yang sudah siap lebih dulu.
Bagi guru ASN yang telah menunggu sejak Oktober, kejelasan ini terasa seperti hadiah di akhir tahun.
Selain TPG TW 4, perhatian besar juga tertuju pada pencairan THR TPG 100 persen.
Pemerintah menetapkan jadwal pencairan bersamaan dengan penyaluran TPG THR bagi ASN secara nasional.
Kebijakan ini didasari PP No 11 Tahun 2025 dan PMK No 23 Tahun 2025, yang menegaskan bahwa guru ASN yang bersertifikat pendidik dan tidak menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) dari pemerintah daerah berhak menerima THR TPG secara penuh.
Skema 100 persen ini dianggap sebagai pengakuan terhadap peran penting guru dalam pembangunan sumber daya manusia.
Bagi sebagian besar guru, gaji ke 13 sering menjadi penopang utama untuk menutup berbagai kebutuhan akhir tahun, mulai dari biaya pendidikan anak hingga persiapan liburan sederhana.
Dengan jadwal yang sudah dipastikan, banyak guru mulai menyusun ulang rencana keuangan mereka, meski masih menunggu konfirmasi teknis dari pemerintah daerah masing-masing.
Pemerintah tidak hanya fokus pada guru pegawai negeri sipil.
Guru bukan pegawai negeri sipil juga menjadi bagian dari kebijakan pembayaran tunjangan profesi.
Dinas Pendidikan di setiap daerah diberi waktu hingga 5 Desember 2025 untuk menyajikan berkas administrasi lengkap ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Setelah itu, Puslapdik akan memeriksa data dan mengeluarkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) paling cepat 10 Desember 2025.
Selain jadwal pembayaran, pemerintah juga kembali mengingatkan aturan terkait penerima tunjangan.
Melalui Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025 dan Pemerintah Keluaran No. 23 Tahun 2025, dijelaskan bahwa penerima Tunjangan Profesi Guru /TPG 100 persen dan gaji ke-13 adalah guru yang memiliki sertifikat pendidik dan tidak menerima Tunjangan Profesi Pemerintah Daerah (TPP).
Dengan jadwal yang kini lebih jelas, akhir tahun 2025 memberikan rasa tenang bagi para guru.
TPG TW 4, Tunggakan Tunjangan Profesi Guru 100 persen, dan gaji ke-13 bukan hanya tambahan uang, tetapi juga bentuk perhatian negara terhadap pekerjaan guru.
Pemerintah berjanji akan terus mengawasi proses pembayaran agar tidak terhambat di tingkat daerah. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi