RADARSEMARANG.ID - Kisah rumah tangga yang hancur karena judi online, bukanlah isapan jempol belaka.
Dari kasus cekcok rumah tangga yang berujung percerraian di Pengadilan Agama (PA) Semarang Kelas 1 A gegara judi online.
Panitera Muda Hukum PA Semarang, Sundoro Ady Nugroho, mengatakan berdasar laporan perkara tingkat pertama yang masuk, kasus perceraian dari tahun ke tahun ini fluktuatif.
Ada peningkatan juga penurunan. Tahun 2019 Pengadilan Agama Semarang menerima 3.821 perkara yang masuk.
Selanjutnya 2020 turun menjadi 3.781 kasus. Kemudian 2021 meningkat tajam sebanyak 4.030 kasus.
Lalu pada 2022 lalu jumlah perceraian menurun menjadi 3.945 kasus, 2023 sebanyak 3.659, dan hingga Mei 2024, total perkara perceraian ada sebanyak 1.330 kasus. "Setiap tahunnya fluktuasi ada peningkatan juga penurunan," jelas Sundoro.
Lebih lanjut, faktor penyebab terjadinya perceraian ini di dominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus.
Sedangkan untuk judi online kata dia, menjadi faktor turunan dari perselisihan dan pertengkaran tersebut.
Baca Juga: Efek Domino Judi Online Bikin Candu dan Rela Pertaruhkan Segalanya
Berdasarkan laporan faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian pada Pengadilan Agama Semarang tahun 2019.
Masyarakat yang mengajukan cerai dengan sebab perselisihan dan pertengkaran ada 2.301 kasus. Dari jumlah tersebut, yang disebabkan perjudian ada delapan kasus.
Kemudian 2020, ada 11 kasus perceraian yang di sebabkan karena judi. Selanjutnya 2021 ada sembilan kasus perceraian, 2022 ada delapan kasus, 2023 ada 12 kasus, dan hingga April 2024 ada 2 kasus perceriaan karena judi.
“Judi itu pendukung, yang utama biasanya ekonomi. Masuknya di perselisihan dan pertengkaran," tegasnya.
Ia menambahkan perselisihan dan pertengkaran ini disebabkan berbagai faktor. Diantaranya karena masalah ekonomi, suami tidak memberikan nafkah cukup, adanya perselingkuhan, perjudian, mabuk, dan lainnya.
Sementara masyarakat awam biasanya memasukkan data faktor perceraian ini berdasarkan yang dialami.
Misalnya perselisihan dan pertengkaran ini disebabkan karena suami tidak memberi nafkah, tidak bisa mencukupi kebutuhan keluarga, sering judi online.
“Nah seperti itu, jadi judi seperti pendukung dari perselisihan dan pertengkaran ini," pungkasnya. (kap/bud)
Editor : Baskoro Septiadi