RADARSEMARANG.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi momen yang paling ditunggu para pekerja menjelang Lebaran, termasuk untuk tahun 2026.
Di tengah meningkatnya kebutuhan rumah tangga, biaya mudik, hingga belanja kebutuhan pokok, kepastian pembayaran THR menjadi angin segar bagi jutaan karyawan di Indonesia.
Namun, di balik kabar baik tersebut, muncul pertanyaan yang tak kalah penting dan ramai diperbincangkan di mesin pencari apakah THR 2026 kena pajak seperti gaji bulanan?
Pertanyaan ini terus bergulir di ruang publik karena banyak pekerja yang terkejut ketika nominal THR yang diterima tidak utuh sesuai angka bruto yang diumumkan perusahaan.
Pemerintah sendiri telah menegaskan bahwa THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.
Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mewajibkan pengusaha membayar THR tepat waktu, dan jika mangkir, sanksi siap menanti.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menanggapi desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta agar Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Yassierli menyebut aturan pemotongan pajak THR masih tetap berlaku.
Ia menekankan pelaksanaan pemberian THR tahun ini masih mengacu pada aturan yang ada. Hal ini berarti THR untuk karyawan swasta dikenakan PPh.
"Iya (belum bisa bebas pajak untuk tahun ini), sesuai dengan peraturan," ujar Yassierli di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Pernyataan itu menjadi pengingat keras bagi perusahaan agar tidak menunda kewajiban, sekaligus memberi rasa aman bagi pekerja bahwa hak mereka dilindungi hukum.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai permintaan buruh agar THR tidak dikenakan PPh, Yassierli menerangkan masih harus dikaji terlebih dahulu.
"Harus kita kaji lagi ya," jelasnya.
Namun demikian, berbeda dengan gaji rutin yang diterima setiap bulan, THR memiliki karakter sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur.
Inilah yang kemudian menjadi dasar pengenaan pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa THR termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 21.
“THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak teratur sebagaimana diatur dalam ketentuan pemotongan PPh Pasal 21,” ujarnya
Artinya, secara hukum perpajakan, THR memang dikenakan pajak sebagaimana penghasilan lain yang diterima pegawai.
Penjelasan ini sekaligus menjawab kebingungan publik yang kerap bertanya mengapa nominal THR bisa terpotong cukup signifikan ketika digabungkan dengan gaji bulan berjalan.
Mekanisme pemotongan pajak atas THR 2026 saat ini menggunakan skema Tarif Efektif (TER) yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan ketentuan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Dalam skema ini, penghitungan pajak dilakukan berdasarkan total penghasilan bruto yang diterima pegawai pada bulan saat THR dibayarkan, yakni gabungan antara gaji bulanan dan THR.
Baca Juga: THR ASN, PNS, NI, Polri dan Pensiunan Bakal Segera Cair, Ini Keterangan Menteri Keuangan Purbaya
Dengan kata lain, ketika seorang karyawan menerima THR di bulan Maret misalnya, maka penghasilan bulan tersebut dianggap
lebih tinggi dari bulan biasa sehingga tarif efektif yang dikenakan bisa meningkat sesuai lapisan penghasilan.
Tarif Efektif bulanan sendiri dibagi menjadi tiga kategori utama, yakni kategori A, B, dan C.
Kategori A mencakup status Tidak Kawin tanpa tanggungan (TK/0)
Tidak Kawin dengan satu tanggungan (TK/1)
Kawin tanpa tanggungan (K/0).
Kategori B meliputi Tidak Kawin dengan dua tanggungan (TK/2)
Tidak Kawin dengan tiga tanggungan (TK/3)
Kawin dengan satu tanggungan (K/1)
Kawin dengan dua tanggungan (K/2).
Sementara kategori C diperuntukkan bagi Kawin dengan tiga tanggungan (K/3).
Setiap kategori memiliki lapisan tarif yang berbeda, berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada besaran penghasilan bruto bulanan yang diterima.
Perbedaan status ini sangat menentukan karena berkaitan langsung dengan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menjadi dasar perhitungan.
Untuk masa pajak terakhir atau bulan Desember, penghitungan PPh kembali menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan, yakni :
5 persen untuk penghasilan hingga Rp60 juta per tahun,
15 persen untuk penghasilan di atas Rp60 juta sampai Rp250 juta,
25 persen untuk penghasilan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta
30 persen untuk penghasilan di atas Rp500 juta sampai Rp5 miliar,
35 persen untuk penghasilan di atas Rp5 miliar per tahun.
Skema ini memastikan bahwa sistem perpajakan tetap progresif dan adil sesuai kemampuan wajib pajak.
Agar lebih mudah dipahami, berikut simulasi penghitungan pemotongan pajak atas THR 2026. Seorang karyawan bernama R bekerja sebagai pegawai tetap di PT ABD dengan gaji Rp15 juta per bulan.
R berstatus belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, sehingga masuk kategori TER bulanan A.
Pada bulan Maret, R menerima THR sebesar Rp3 juta. Dalam kondisi normal tanpa THR, pajak yang dipotong setiap bulan dihitung dengan tarif efektif 6 persen.
Maka, Rp15.000.000 dikalikan 6 persen menghasilkan potongan PPh sebesar Rp900.000. Namun ketika THR dibayarkan, total penghasilan bruto bulan Maret menjadi Rp18 juta.
Dengan kenaikan lapisan tarif efektif menjadi 8 persen, maka Rp18.000.000 dikalikan 8 persen menghasilkan potongan PPh sebesar Rp1.440.000.
Artinya, terdapat selisih potongan pajak sebesar Rp540.000 antara bulan tanpa THR dan bulan dengan THR.
Inilah yang sering kali menimbulkan kesan bahwa THR “dipotong besar”, padahal secara sistem penghitungan memang mengikuti total penghasilan bulan berjalan.
Bagi para pekerja, pemahaman ini penting agar tidak muncul kesalahpahaman terhadap perusahaan maupun otoritas pajak.
THR tetap menjadi hak penuh pekerja, tetapi sebagai bagian dari penghasilan, ia tetap tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pemerintah menekankan bahwa transparansi penghitungan menjadi kunci agar tidak terjadi kebingungan.
Perusahaan juga diimbau memberikan rincian slip gaji yang jelas saat pembayaran THR agar karyawan mengetahui komponen bruto, potongan pajak, hingga jumlah bersih yang diterima.
Menjelang Lebaran 2026, isu THR dan pajak hampir dipastikan kembali menjadi topik yang meraih perhatian besar di internet.
Kombinasi antara kebutuhan ekonomi masyarakat, regulasi ketenagakerjaan, serta kebijakan pajak membuat pembahasan ini relevan dan memiliki potensi pembaca sangat tinggi.
Dengan memahami regulasi, mekanisme TER, serta simulasi konkret seperti kasus R, masyarakat diharapkan lebih siap dan tidak terkejut ketika menerima THR.
Pada akhirnya, THR tetap menjadi berkah menjelang hari raya, sementara kewajiban pajak adalah bagian dari kontribusi sebagai warga negara untuk mendukung pembangunan nasional.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi