RADARSEMARANG.ID - Sebagai upaya untuk memberi kesemopatan ruang kerja yang lebih fleksibel bagi tenaga kerja berstatus honorer yang belum di angkat secara penuh menjadi tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah Pusat mulai tahun 2025 ini melakukan terobosan dengan membuka formasi bagi pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Paru Waktu (PPPK) yang bekerja di berbagai instansi baik pusat maupun daerah dengan formasi non-ASN.
PPPK Paruh waktu sendiri bekerja dengan durasi lebih singkat dan menerima gaji yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi.
Statusnya sebagai pegawai pemerintah resmi, dengan kontrak kerja tahunan dan Nomor Induk PPPK yang diterbitkan oleh BKN.
Baca Juga: Cerita Horor, Pria Ini Sempat Pingsan Saat Bertemu Sosok Mengerikan di Terowongan Bendan Semarang
Perbedaannya dengan pegawai penuh adalah durasi kerja, jika pegawai penuh waktu bekerja dengan durasi 8 jam/hari, maka PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama 4 jam/hari, dengan perjanjian kontrak kerja lebih singkat dan bisa di perpanjang jika tenaganya masih di butuhkan.
Berapa Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu?
Besaran gaji atau upah yang di terima PPPK Paruh Waktu menyesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Jika di Provinsi Jawa Tengah UMP sebesar Rp 2,9 juta maka gaji yang di terima sebesar itu di luar tunjangan atau insentif.
Hak Apa Saja yang di Peroleh PPPK Paruh Waktu?
Sesuai dengan skema yang mengatur PPPK Paruh Waktu, meski durasi kerjanya lebih singkat di banding ASN atau pegawai penuh waktu, namun hak dan fasilitas yang mereka terima hampir tidak ada perbedaan.
Berikut informasi seputar kompensasi, tunjangan, dan jaminan sosial yang diperoleh PPPK paruh waktu, sebagai bentuk pengakuan terhadap peran mereka dalam mendukung pelayanan publik secara efisien dan berkelanjutan.
1. Besaran Gaji Pokok
Besaran gaji bagi PPPK ditentukan berdasarkan jenis jabatan, lokasi penugasan, dan golongan masing-masing. Walaupun nominalnya bervariasi, penghitungan gaji telah disesuaikan dengan bidang kerja serta standar biaya hidup di wilayah penempatan.
2. Beragam Tunjangan Yang di Peroleh
Selain menerima gaji pokok, PPPK juga memiliki hak atas berbagai jenis tunjangan. Besar kecilnya tunjangan yang diberikan bergantung pada jabatan yang diemban, instansi tempat bekerja, serta status pernikahan masing-masing pegawai.
Dalam beberapa kasus, nilai tunjangan yang diterima bahkan bisa melampaui gaji pokok.
Mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, jenis-jenis tunjangan yang dapat diperoleh PPPK meliputi:
- Tunjangan untuk keluarga.
- Tunjangan kebutuhan pangan.
- Tunjangan jabatan struktural atau fungsional.
- Tunjangan kinerja khusus bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat.
- Tambahan penghasilan bagi PPPK yang bertugas di daerah.
- Tunjangan risiko atau bahaya bagi yang menempati posisi rawan.
- Tunjangan khusus untuk kondisi tertentu.
- Tunjangan profesi bagi guru dan dosen yang berstatus PPPK.
3. Kenaikan Gaji Berdasar Kinerja
Salah satu keunggulan menjadi PPPK adalah adanya peluang untuk mendapatkan peningkatan gaji berdasarkan evaluasi kinerja. Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023, peningkatan ini dikenal sebagai gaji istimewa.
PPPK yang berhasil meraih penilaian kinerja dengan predikat sangat baik selama dua tahun berturut-turut berhak menerima kenaikan gaji tersebut sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas.
Baca Juga: Ini Jawaban Mengenai Tunjangan Transportasi Untuk PPPK Paruh Waktu, Berikut Penjelasannya
6. Batasan Usia Lebih Fleksibel Ketimbang PNS/ASN
Berbeda dengan PNS yang memiliki batas usia pelamar maksimal 35 tahun sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2017, skema PPPK memberikan peluang lebih luas bagi calon pegawai berusia lanjut.
Sistem ini membuka kesempatan kerja bagi individu yang mendekati masa pensiun, karena pelamar masih diperbolehkan mendaftar hingga satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, untuk jabatan fungsional madya yang memiliki usia pensiun 60 tahun, seseorang masih bisa mengajukan lamaran sebagai PPPK saat berusia antara 58 tahun hingga 58 tahun 11 bulan.
Fleksibilitas ini menjadi nilai tambah tersendiri bagi pelamar senior yang ingin tetap produktif di usia menjelang pensiun.
Biasanya formasi PPPK di buka untuk tenaga guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis operasional.
Skema dari pemerintah ini adalah oase bagi puluhan ribu tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian tentang status kepegawaian. (sls)
Editor : Baskoro Septiadi