Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Ini Tarif Listrik Per Bulan Agustus 2025, Naik, Turun Atau Tetap?

Sulistiono • Selasa, 22 Juli 2025 | 18:17 WIB
Pelanggan listrik tengag memasukkan nomor token untuk menambah daya listrik. (dok.Jawa Pos.com)
Pelanggan listrik tengag memasukkan nomor token untuk menambah daya listrik. (dok.Jawa Pos.com)

RADARSEMARANG.ID - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali merilis besarn tarif listrik yang mesti di bayar pelanggan listrik PLN untuk bulan Agustus 2025 mendatang.

Kementerian ESDM menyatakan besaran tarif untuk bulan Agustus masih sama dengan pengumuman Kementerian ESDM akhir bulan Juni lalu. 

Kementerian ESDM sendiri sebelumnya telah menetapkan tarif listrik setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Tarif listrik untuk bulan Juli-September atau Triwulan III, masih sama dengan tarif listrik Triwulan II bulan April-Juni 2025. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan tarif listrik pada periode ini tidak mengalami kenaikan. sebagai upaya mendukung daya beli dan daya saing dunia usaha.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ungkap Jisman P Hutajulu.

Tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar mengacu pada besaran yang sama. Perbedaan tarif listrik ini disesuaikan oleh golongan daya masing-masing pelanggan.

Untuk pengguna listrik prabayar, pelanggan harus membeli token listrik, untuk kemudian di masukkan ke dalam meteran untuk menambah daya listrik.

Sementara untuk pelanggan PLN pascabayar, baru membayar beaya tagihan listrik setelah melakukan pemakaian listrik dalam satu bulan.

Lalu berapa besaran tarif listrik per bulan Agustus 2025, berikut rincian lengkap besaran tarif listrik untuk triwulan III (Juli-September). 

Tarif listrik untuk keperluan rumah tangga Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM:

* Rp 1.352 per kWh Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

* Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

* Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh

* Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.


Tarif listrik untuk keperluan bisnis

* Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

* Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.


Tarif listrik untuk keperluan industri

* Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

* Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.

Tarif listrik untuk keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum:

* Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

* Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

* Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh. (sls)


Editor : Baskoro Septiadi
#besaran tarif listrik #kementerian esdm #tarif listrik #triwulan #PLN