
RADARSEMARANG.ID — Tarif listrik PLN mulai 1 April 2026 berlaku untuk semua kelompok pengguna.
Tarif listrik ini berlaku sampai bulan Juni 2026.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif listrik tidak akan dinaikkan pada April-Juni atau triwulan II tahun 2026.
Ada 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan subsidi yang tidak mengalami kenaikan tarif sampai Juni 2026.
Kebijakan ini tidak menaikkan tarif listrik sebagai cara pemerintah untuk menjaga kemampuan masyarakat membeli barang.
Baca Juga: Skema Pencairan Gaji ke 13 ASN, TNI, Polri hingga Pensiunan 2026 Sesuai PMK Nomor 13 Tahun 2026
Sesuai peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang tarif listrik yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Penyesuaian ini didasarkan pada perubahan parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).
Untuk menentukan harga triwulan II tahun 2026, pemerintah menggunakan data ekonomi makro yang terjadi antara November 2025 sampai Januari 2026.
Data tersebut mencakup kurs mata uang Rupiah sebesar Rp16.743,46 per dolar Amerika Serikat, Indeks Harga Konsumen sebesar USD62,78 per barel, tingkat inflasi sebesar 0,22 persen, serta Harga Batubara sebesar USD70 per ton sesuai dengan kebijakan DMO batubara.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




