RADARSEMARANG.ID - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan digelar oleh Provinsi Aceh sepanjang tahun 2024 ini.
Berdasarkan akun Instagram resmi Samsat Aceh, pemutihan pajak kendaraan bermotor sudah diberlakukan sejak 18 Desember 2023 lalu.
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan ini akan berlaku hingga satu tahun lamanya, yaitu 31 Desember 2024.
"Kabar gembira pemutihan pajak. Insentif pembebasan pajak progresif, denda tunggakan, pajak kendaraan bermotor," tulis akun Instagram @samsatbna.
Pemberlakuan pembebasan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024 ini diketahui merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 tahun 2023.
"Berlaku pada semua layanan Samsat Aceh," tulis akun tersebut.
Adapun pemberlakuan penghapusan pajak tahun 2024 ini berlaku bagi semua jenis kendaraan motor mulai dari motor maupun mobil.
Untuk mengakses layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 ini warga Aceh bisa langsung mendatangi Samsat terdekat dan membawa syarat-syarat berupa STNK, notice pajak, dan KTP atau surat kuasa.
Adapun pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi, bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Hal ini sesuai dengan yang sudah tertuang dalam Pasal 6 Ayat (1) aturan yang sama. Namun hal ini tidak berlaku untuk proses pembebasan biaya balik nama.
"Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beralih kepemilikan pertama dan/atau penyerahan kedua dan seterusnya, tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," Pasal 6 Ayat (2) Pergub Aceh No 40 Tahun 2023.
"Masa berlaku pembebasan pengenaan Pajak Progresif dan Denda PKB sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6, dilaksanakan terhitung mulai 10 hari kerja sejak Peraturan Gubemur ini diundangkan dan berakhir pada 31 Desember 2024," sambung Pasal 7 aturan itu. (bas)
Editor : Baskoro Septiadi