RADARSEMARANG.ID, SALATIGA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga terus memaksimalkan penindakan pelanggaran melalui sistem tilang elektronik.
Salah satu yang diandalkan adalah ETLE Mobile Handheld atau tilang elektronik berbasis perangkat genggam.
Alat ini melengkapi ETLE statis di beberapa titik lain.
Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Henri Sulistyanta menjelaskan, perangkat tersebut memungkinkan petugas merekam pelanggaran secara real-time tanpa harus menghentikan kendaraan.
Petugas cukup memotret pelanggaran menggunakan ponsel atau kamera portabel, kemudian sistem akan memverifikasi data kendaraan secara otomatis.
“Surat tilang selanjutnya dikirim ke alamat pelanggar sesuai data yang terdaftar,” ujar AKP Henri didampingi plh Kasi Humas Ipda Sutopo.
Saat ini, Satlantas Polres Salatiga memiliki dua unit ETLE Mobile Handheld. Penggunaannya cukup efektif. Rata-rata sekitar 50 pelanggar terjaring setiap hari.
Setelah menerima surat tilang, pelanggar diminta datang ke kantor Satlantas.
Petugas kemudian memberikan nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda.
Jika denda tidak dibayarkan, akan ada konsekuensi administratif.
Yakni, pemblokiran saat pembayaran pajak kendaraan.
Blokir baru dibuka setelah pelanggar melunasi denda tilang.
Penerapan ETLE handheld ini diharapkan meningkatkan kedisiplinan masyarakat serta mendukung penegakan hukum yang lebih transparan dan minim interaksi langsung antara petugas dan pelanggar.(sas)
Editor : Tasropi