Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

PP Nomor 9 Tahun 2026 Sudah Terbit, Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 ASN yang Wajib Diketahui

Falakhudin • Rabu, 25 Maret 2026 | 05:25 WIB

 

Gaji Ke 13 ASN: PNS, TNI, Polri, PPPK, Pejabat Negara dan Pensiunan PNS 2026 Cair Kapan?
Gaji Ke 13 ASN: PNS, TNI, Polri, PPPK, Pejabat Negara dan Pensiunan PNS 2026 Cair Kapan?

 

RADARSEMARANG.ID — Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi penting yang ditetapkan pemerintah terkait kesejahteraan aparatur negara.

Peraturan ini khusus membahas tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi pegawai negeri serta pensiunan pada tahun 2026.

Kebijakan itu dibuat sebagai bentuk bantuan pemerintah bagi kebutuhan karyawan menjelang hari raya dan juga untuk mempertahankan kemampuan belanja masyarakat. 
Baca Juga: Dampak Ekonomi Setelah PP Nomor 9 Tahun 2026 Berisi Tentang THR dan Gaji Ke 13 ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan

 

Menurut situs djpb.kemenkeu.go.id, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dijelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 akan diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, serta Penerima Tunjangan.

Aparatur negara yang dimaksud mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah lainnya yang memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi aparatur negara serta pensiunan.

Baca Juga: Bagi Guru yang Memiliki Sertifikat Pendidik, Pemerintah Menambahkan TPG sebesar 100 Persen dalam Bagian THR

 

Kebijakan ini bertujuan memberikan penghargaan atas pengabdian kepada bangsa sekaligus menjaga daya beli masyarakat demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. 

Penerima manfaat mencakup PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu.

Dana yang dianggarkan berasal dari APBN dan APBD, dengan komponen utama ialah gaji pokok dan berbagai tunjangan yang diberikan. 

Aturan ini juga menentukan jadwal pembayaran yang dimulai paling lama sepuluh hari sebelum hari raya dan berlangsung di bulan Juni. 

Secara keseluruhan, regulasi ini menjadi dasar hukum operasional agar penyaluran dana dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan kapasitas fiskal negara.

Baca Juga: Manfaat Penyaluran THR 2026 ASN, TNI, Polri, Pensiunan, Pekerja Swasta, Ojol Diharapkan Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, orang yang mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2026 terbagi menjadi empat kelompok utama, yaitu Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap siapa saja yang berhak menerima tunjangan tersebut.

 

1.  Aparatur Negara

Aparatur negara yang berhak menerima meliputi:

- PNS dan Calon PNS

Baca Juga: Manfaat Penyaluran THR 2026 ASN, TNI, Polri, Pensiunan, Pekerja Swasta, Ojol Diharapkan Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

 

• PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

• Prajurit TNI dan Anggota Polri

Pejabat Negara mencakup Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, DPD, MK, BPK, KY, dan KPK, Menteri, Duta Besar, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Selain itu, kategori Aparatur Negara juga mencakup:

• Wakil Menteri dan Staf Khusus yang bekerja di dalam lingkungan kementerian atau lembaga.

Baca Juga: Menko Bidang Perekonomian Airlangga: Pemerintah Menyiapkan Anggaran Rp55 Triliun untuk THR ASN, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

 

• Dewan Pengawas KPK.

• Pimpinan dan Anggota DPRD.

• Hakim Ad Hoc.

• Pemimpin dan Anggota Lembaga Nonstruktural (LNS), Badan Layanan Umum (BLU/BLUD), serta Lembaga Penyiaran Publik (LPP).

• Pegawai Non-Pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah (termasuk LNS, BLU/BLUD, LPP, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru) yang memenuhi syarat tertentu, misalnya sudah bekerja minimal satu tahun.

Baca Juga: Menko Bidang Perekonomian Airlangga: THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan Pada H-7 Lebaran


 

2.  Pensiunan

Penerima dari kategori ini adalah Pegawai Negeri yang telah pensiun dan menerima manfaat pensiun, yang terdiri atas (8):

• Pensiunan pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

• Termasuk penerima tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan pokok untuk TNI/Polri nomor 8, 9.

 

3. Penerima Pensiun

Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan yang meninggal dunia, meliputi:

Janda/duda atau anak dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas.

 

Orang tua dari PNS atau Pejabat Negara yang tewas dan tidak memiliki istri/suami serta anak.

 

4. Penerima Tunjangan

Kategori ini diperuntukkan bagi warga negara yang menerima penghargaan atau penghormatan dari negara, di antaranya :

- Penerima Tunjangan Veteran.

 

- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM).

Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, TNI, dan Polri.

 

Janda/duda, anak, atau orang tua yang menerima tunjangan atau gaji terusan dari Aparatur Negara yang gugur/tewas

 

Daftar PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang Tidak Menerima THR dan Gaji Ke 13

THR dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang:

- Sedang cuti di luar tanggungan negara.

 

Baca Juga: Menkeu Purbaya: THR ASN 2026 Sudah Cair Per 6 Maret Perwujudan Capai Rp 3,12 Triliun

 

- Ditugaskan di luar lembaga pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh lembaga tempat ditugaskan.

- Pembayaran THR dijadwalkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri, sedangkan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. 

 

Jadwal dan Besaran THR ASN Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. 

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 adalah aturan khusus yang dikeluarkan untuk mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Tujuan utama dari aturan ini adalah agar birokrasi menjadi lebih mudah dan terdapat kerangka hukum yang lebih terstruktur dibandingkan masa sebelumnya.

Baca Juga: Dampak Ekonomi Setelah PP Nomor 9 Tahun 2026 Berisi Tentang THR dan Gaji Ke 13 ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan

 

Regulasi ini tidak hanya bersifat tahunan, tetapi dirancang dengan struktur yang lebih fleksibel dan tahan lama. 

Pemerintah berharap bahwa pedoman teknis untuk pembayaran tunjangan ini tidak perlu diubah secara besar-besaran setiap tahun, agar proses administrasi di tingkat lembaga bisa lebih cepat berjalan.

Dalam PP tersebut, dijelaskan secara rinci tentang jenis penerima manfaat, komponen gaji yang dihitung, serta sumber dana tunjangan. 

Pemerintah memastikan bahwa alokasi anggaran telah disiapkan dalam APBN 2026 untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini secara menyeluruh dari pusat hingga daerah.

Pemerintah Indonesia secara resmi telah menerbitkan aturan hukum terbaru mengenai pemberian uang tunjangan keagamaan kepada para abdi negara.

Baca Juga: Bagi Guru yang Memiliki Sertifikat Pendidik, Pemerintah Menambahkan TPG sebesar 100 Persen dalam Bagian THR

 

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, telah ditetapkan aturan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.

Aturan ini bertindak sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam memberikan hak pegawai mereka menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Langkah ini dilakukan agar ada kepastian hukum dan memastikan kesejahteraan pegawai negeri dalam memperingati hari besar keagamaan. 

Kehadiran aturan ini sangat ditunggu oleh jutaan pegawai karena berdampak langsung pada daya beli dan persiapan kebutuhan lebaran di awal tahun 2026.

Banyak karyawan sudah mulai bertanya tentang jadwal pasti dan besaran uang yang akan masuk ke rekening masing-masing.

 

Dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menunjukkan bahwa menjaga kestabilan finansial pegawai tetap menjadi hal yang penting bagi negara.

 

Jadwal Pencairan THR ASN 2026

Berdasarkan aturan yang berlaku, pembayaran tunjangan ini dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan administrasi di setiap unit kerja.

Pemerintah telah memulai penyaluran dana di awal pekan pertama bulan Ramadan 1447 H.

Secara teknis, pembayaran THR bagi ASN 2026 dimulai secara bertahap mulai tanggal 26 Februari 2026. 

 

Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026 Sudah Terbi: Jadwal, Besaran THR dan Gaji Ke 13 ASN, TNI, Polri, Pensiunan Serta Penerima Tunjangan

 

Proses transfer ke rekening pegawai diperkirakan akan mencapai puncaknya pada tengah bulan Maret, atau paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul fitri tiba.

Pencairan dana dilakukan dengan cara bendahara di setiap instansi mengajukan surat perintah membayar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. 

Kecepatan dalam pencairan di tingkat individu sangat bergantung pada seberapa cepat instansi tempat pegawai bekerja menyelesaikan dokumen administratifnya.

Pemerintah meminta semua lembaga untuk segera menyelesaikan proses administrasi gaji dengan lebih awal. 

Tujuan dari hal ini adalah agar tidak ada penumpukan transaksi di sistem perbankan yang bisa mengganggu proses masuknya uang ke rekening para pegawai di berbagai daerah di Indonesia. 

 

Daftar yang Mendapat THR ASN 2026

1.  Aparatur Negara

Aparatur negara yang berhak menerima meliputi:

• PNS dan Calon PNS

• PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026 Sudah Terbit: Pencairan THR ASN, TNI, Polri, Pensiunan dan Penerima Tunjangan

 

• Prajurit TNI dan Anggota Polri

Pejabat Negara mencakup Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, DPD, MK, BPK, KY, dan KPK, Menteri, Duta Besar, hingga Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Selain itu, kategori Aparatur Negara juga mencakup:

• Wakil Menteri dan Staf Khusus yang bekerja di dalam lingkungan kementerian atau lembaga.

• Dewan Pengawas KPK.

• Pimpinan dan Anggota DPRD.

Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026 Sudah Terbit: Daftar PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang Tidak Menerima THR dan Gaji Ke 13

 

• Hakim Ad Hoc.

• Pemimpin dan Anggota Lembaga Nonstruktural (LNS), Badan Layanan Umum (BLU/BLUD), serta Lembaga Penyiaran Publik (LPP).

• Pegawai Non-Pegawai ASN yang bekerja di instansi pemerintah (termasuk LNS, BLU/BLUD, LPP, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru) yang memenuhi syarat tertentu, misalnya sudah bekerja minimal satu tahun.

Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026 Sudah Terbit: Pencairan THR ASN, TNI, Polri, Pensiunan dan Penerima Tunjangan

 

2.  Pensiunan

Penerima dari kategori ini adalah Pegawai Negeri yang telah pensiun dan menerima manfaat pensiun, yang terdiri atas (8):

• Pensiunan pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

• Termasuk penerima tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan pokok untuk TNI/Polri nomor 8, 9.

 

3. Penerima Pensiun

Penerima pensiun adalah ahli waris yang sah dari Aparatur Negara atau Pensiunan yang meninggal dunia, meliputi:

Janda/duda atau anak dari PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau Pejabat Negara yang meninggal dunia atau tewas.

Orang tua dari PNS atau Pejabat Negara yang tewas dan tidak memiliki istri/suami serta anak.

 

4. Penerima Tunjangan

Kategori ini diperuntukkan bagi warga negara yang menerima penghargaan atau penghormatan dari negara, di antaranya :

Penerima Tunjangan Veteran.

Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan.

 

Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM).

Penerima Tunjangan Cacat bagi PNS, Pejabat Negara, TNI, dan Polri.

Janda/duda, anak, atau orang tua yang menerima tunjangan atau gaji terusan dari Aparatur Negara yang gugur/tewas.

Besaran THR ASN 2026 Berdasarkan Aturan Terbaru

Salah satu hal yang paling banyak dibicarakan adalah tentang jumlah atau besarannya tunjangan yang akan diterima. 

Pemerintah sudah menjamin bahwa tunjangan tahun ini diberikan secara lengkap atau 100 persen bagi pegawai negeri yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Siapa Saja Pekerja yang Mendapat THR ASN 2026 Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026?

 

Besaran nominal tersebut dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pegawai pada bulan Februari 2026.

Nilai ini mencakup beberapa unsur pendapatan bulanan yang telah menjadi hak tetap bagi pegawai sesuai dengan pangkat dan golongan mereka.

Berikut ini adalah daftar komponen THR ASN TNI Polri Pensiunan yang termasuk dalam perhitungan tunjangan tahun ini:

Gaji dasar sesuai dengan tingkatan dan lama bekerja.

• Tunjangan keluarga, meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

• Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026 Sudah Terbit: Daftar PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang Tidak Menerima THR dan Gaji Ke 13

 

• Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan posisi pekerjaan pegawai.

• Tunjangan kinerja sebesar 100 persen diberikan kepada pegawai di instansi pusat.

Perlu diperhatikan bahwa bagi pegawai di daerah pemerintahan, besarnya tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. 

Namun secara umum, komponen utamanya tetap mematuhi standar yang tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

 

Hal Teknis yang Harus Diperhatikan dalam Pencairan THR ASN

Beberapa hal teknis penting harus diperhatikan oleh para pegawai agar proses pencairan tunjangan berjalan dengan baik dan tidak mengalami hambatan.

Memahami prosedur internal sangat penting karena setiap lembaga memiliki jadwal pemeriksaan data yang mungkin tidak sama antara satu sama lain.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai THR ASN tahun 2026 antara lain:

• Pembayaran dilakukan oleh lembaga masing-masing di tempat tempat kerja pegawai.

• Waktu pengiriman dana ke rekening pribadi dapat berbeda-beda tergantung pada bank yang digunakan.

 

Baca Juga: PP Nomor 9 Tahun 2026 Sudah Terbit: Komponen Tunjangan THR ASN, TNI, Polri, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan

 

Pegawai diminta menunggu pengumuman resmi dari kementerian atau kepala daerah mengenai jadwal pencairan dana lokal.

• Tunjangan tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan, tetapi tetap dikenakan pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.

Bagi pegawai yang belum menerima dana sampai mendekati hari H Lebaran, sebaiknya menghubungi bagian keuangan di tempat kerjanya masing-masing untuk mengecek. 

Pastikan data rekening Anda tetap aktif dan tidak mengalami masalah administrasi di sistem perbankan.

 

Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 ASN

Gaji ke 13 memiliki maksud yang sangat berbeda dibandingkan THR yang digunakan untuk kebutuhan hari raya.

Gaji ke-13 dirancang khusus untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan anak-anak aparatur negara.

Itulah sebabnya jadwal pencairannya tidak diatur sama dengan jadwal pencairan THR. 

Ketentuan jadwal pencairan Gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

• Pembayaran gaji ke-13 akan mulai masuk ke rekening penerima sejak bulan Juni 2026.

 

Baca Juga: Daftar Wisata Alam Permata Tersembunyi di Jawa Timur Cocok untuk Liburan Lebaran 2026

 

Jadwal ini disusun dengan tujuan agar sesuai dengan pergantian tahun ajaran baru sekolah yang biasanya terjadi di bulan Juli.

Jika pembagian pada bulan Juni belum selesai semuanya, pembagian bisa dilanjutkan pada bulan-bulan berikutnya.

THR dicairkan secara bersamaan mendekati perayaan Idulfitri setiap tahunnya. 

Gaji ke-13 biasanya dikeluarkan di tengah tahun, yaitu pada bulan Juni atau Juli. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#tunjangan profesi guru #Download pp no 9 tahun 2026 #THR TNI Polri pensiunan #minal aidin wal faizin mohon maaf lahir batin #Hal Teknis yang Harus Diperhatikan dalam Pencairan THR ASN #Pp 9 tahun 2026 pdf #Ucapan Idul Fitri #jadwal pencairan THR Maret 2026 #Pp no 9 tahun 2026 tentang thr #ucapan selamat idul fitri bahasa jawa #ucapan selamat lebaran #selamat idul fitri #Jadwal pencairan gaji ke 13 ASN #gaji ke 13 #Pp no 9 tahun 2026 tentang thr pdf #hal yang perlu diperhatikan mengenai THR ASN tahun 2026 #Pp 9 tahun 2026 pdf thr #Jadwal dan Besaran THR ASN Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 #ucapan selamat hari raya idul fitri #PP 9 Tahun 2026 THR ASN #Pmk THR 2026 #PP 9 tahun 2026 #Tanggal Merah bulan April 2026 #Daftar yang Mendapat THR ASN 2026 #Pp 9 2026 pdf #Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 #Pp 9 tahun 2026 thr #Isi PP no 9 Tahun 2026 #tahun ajaran baru sekolah #Penerbitan PP 9 Tahun 2026 #MyASN #PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang #THR dan Gaji ke 13 #Latar Belakang Pengesahan PP 9 Tahun 2026 #kata kata lebaran idul fitri #kebutuhan ASN Tahun Anggaran 2026 #Jadwal Pencairan THR dan Gaji 13 Cair #tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas