RADARSEMARANG.ID - Masyarakat dan pekerja lepas dikabarkan telah mengajukan gugatan terhadap UU Tapera ke MK (Mahkamah Konstitusi).
Keterangan gugatan tersebut diketahui muncul pada laman resmi MK yang terpantau pada Jumat (21/6).
Menurut keterangannya, mereka mengklaim merasa dirugikan dari UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Mereka juga menemukan frasa ambigu dalam undang-undang tersebut yang dapat dijadikan celah untuk pelanggaran hukum.
Pada gugatan pertama, diajukan oleh Bansawan dengan nomor 65/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 pada hari Kamis (6/6) pukul 14.08 WIB.
Gugatan tersebut menunjukkan Bansawan bertindak sebagai perwakilan bagi pekerja lepas atau yang dikenal sebagai pekerja freelance.
Diketahui, Bansawan menuntut atau menggugat dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Pertama pada pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa "Peserta Tapera yang kemudian disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia minimal selama 6 (enam) bulan dan telah membayar simpanan."
Kedua pada Pasal 9 ayat (2) yang mengatur tentang kewajiban pekerja mandiri untuk menjadi peserta tapera.
Menurut Bansawan dalam gugatannya, uang yang diperoleh dari jerih payah pekerja akan diserahkan ke Negara sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (2) UU Tapera, sementara tabungan merupakan pilihan.
Penggugat menyetujui kedua pasal tersebut, asalkan tabungan tersebut dilakukan sesuai dengan keinginan sendiri dan dengan sukarela.
Selanjutnya, ia menyatakan bahwa kedua pasal ini tidak sesuai dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan;
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Gugatan kedua diajukan oleh Leonardo Olefins Hamonangan dan Ricky Donny Lamhot Marpaung dengan nomor 75/PUU/PAN.MK/AP3/06/2024 pada Selasa (18/6) pukul 23.35 WIB.
Diketahui, Leonardo merupakan seorang karyawan swasta, sementara Ricky adalah seorang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Mereka menggugat Pasal 7 ayat (1) yang berbunyi “Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi Peserta”.
Menurut mereka, dari pasal 7 ayat (1) kedua penggugat merasa dirugikan lantaran adanya pemotongan gaji sebesar 2,5% untuk Tapera.
Selain itu, terdapat potongan BPJS sebesar 5% dari gaji yang menambah beban finansial mereka.
Kemudian Pasal 7 ayat (3): “Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar”.
Dari Pasal 7 ayat (2) ini, penggugat menyatakan bahwa seseorang yang menerima upah minimum akan kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya akibat potongan Tapera.
Sedangkan pada Pasal 7 ayat (3) dianggap mempunyai frasa ambigu, karena terdapat kata "atau" yang memisahkan antara usia dan status perkawinan.
Penggugat menyatakan bahwa, seseorang yang bekerja namun belum menikah sangat mungkin menjadi peserta Tapera.
Selanjutnya, para penggugat diketahui meminta MK untuk menghapus ketentuan wajib Iuran Tapera.
Editor : Baskoro Septiadi