RADARSEMARANG.ID, SEMARANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah kembali menggelar Samsat Jateng Bebas Denda.
Pemutihan atau pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan ini berlangsung mulai 15 November - 22 Desember 2023.
Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jawa Tengah Danang Wicaksono menyebut program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor.
"Untuk semua kendaraan, tanpa syarat khsusus," ungkapnya.
Informasi tersebut juga bisa dilihat di akun Instagram @bapenda_jateng.
Pada unggahannya dijelaskan bahwa program berlaku bagi seluruh kendaraan dan serentak di seluruh Samsat se-Jateng.
Selain itu, Bapenda Jateng juga memiliki beragam program pelayanan lainnya sebagai bentuk apresiasi untuk masyarakat.
Di antaranya bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima yang berlangsung pada 28 Agustus-22 Desember 2023.
Kemudian Bebas BBNKB II dan pajak progresif mulai 26 April-22 Desember 2023.
Lalu ada pula program hadiah wisata religi bagi wajib pajak di seluruh Jawa Tengah yang taat bayar pajak sebelum dan tepat waktu pada tanggal jatuh tempo periode Desember 2022 sampai dengan November 2023.
Bapenda Jateng juga memberikan 10 hadiah umrah gratis bagi taat pajak.
Terakhir Bapenda Jateng menyiapkan hadiah motor bagi wajib pajak yang melakukan pembaaran melalui aplikasi New Sakpole, dan mereka yang melakukan pembayaran melalui iBangking Bank Jateng dan Bima Mobile. Periodenya pada 1 Agustus-15 Desember 2023. (kap)
Editor : Agus AP