RADARSEMARANG.ID — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi mentransfer anggaran Tunjangan Hari Raya /THR TPG 100 persen dan gaji ke 13 ke rekening kas daerah atau Kasda pada hari Sabtu, 27 Desember 2025.
Selanjutnya, anggaran tersebut akan ditransfer ke rekening guru ASN dengan tahapan yang berbeda di setiap daerah.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 tentang rincian Dana Alokasi Umum (DAU) yang bertujuan mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke 13 bagi guru ASN di daerah.
- Status informasi GTK sudah valid dan tidak terdapat catatan
Meski demikian, pencairan tidak berlangsung serentak.
Di banyak daerah, dana TPG masih disalurkan secara bertahap karena harus melewati proses validasi data pada sistem Dapodik dan Info GTK.
Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan teknis ini bukan penundaan kebijakan, melainkan bagian dari pengamanan administrasi agar dana tepat sasaran.
Guru ASN bersertifikasi yang tidak menerima Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) atau tunjangan kinerja daerah ditetapkan sebagai penerima THR TPG dan gaji ke 13 sebesar 100 persen.
Skema ini dirancang untuk menjaga keadilan penghasilan antarguru ASN, khususnya di daerah yang belum menerapkan tunjangan tambahan berbasis kinerja.
Sementara itu, guru ASN yang belum bersertifikasi tetap memperoleh dukungan melalui Tambahan Penghasilan (Tamsil) dengan besaran Rp250.000, atau sesuai kebijakan dan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Bagi guru yang tidak memperoleh TPP daerah, PP ini secara eksplisit menjamin THR TPG 100 persen sebagai bagian dari hak gaji profesi.
Implementasinya kini tengah berjalan dan diselaraskan dengan proses verifikasi data, yang menjadi kunci utama kelancaran pencairan di Januari 2026. (fal)
Editor : Baskoro Septiadi