Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

BSU dan Bantuan Insentif Guru Honorer Non ASN 2025 PAUD-SMA/SMK Cair, Begini Cara dan Syaratnya

Falakhudin • Kamis, 7 Agustus 2025 | 13:03 WIB
BSU dan Bantuan Insentif Guru Honorer Non ASN 2025 PAUD-SMA/SMK Cair, Begini Cara dan Syaratnya
BSU dan Bantuan Insentif Guru Honorer Non ASN 2025 PAUD-SMA/SMK Cair, Begini Cara dan Syaratnya

 

RADARSEMARANG.ID — Kabar baik bagi para guru honorer, Insentif guru Non ASN akan mulai disalurkan pada bulan Agustus 2025.

Program bantuan ini diberikan kepada tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (non-ASN) di jenjang TK hingga SMK, termasuk juga guru PAUD di jalur nonformal.

 

Guru-guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa mendapatkan insentif dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen Suharti mengatakan, guru non ASN bisa mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,1 juta per tahun dan ditransfer langsung ke rekening pribadi para guru.

”Totalnya untuk insentif non-ASN itu Rp 2,1 juta, Rp 300.000 kali tujuh bulan sekaligus diterimakannya,” kata Suharti di Kantor Kemendikdasmen, (6/8/2025).

Suharti menjelaskan bahwa guru non-ASN yang ingin mendapatkan insentif tersebut harus memenuhi kriteria yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

 

Besaran insentif guru non ASN bervariasi, mulai dari Rp250.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung kebijakan pemerintah pusat dan kategori guru.

Syarat Penerima Insentif Guru Honorer Non ASN 2025

Berikut beberapa kriteria lengkap penerima bantuan berdasarkan dua kategori guru:

Guru Formal Non ASN (TK, SD, SMP, SMA, SMK)

Untuk kategori guru formal, berikut syarat yang harus dipenuhi:

▪ Belum memiliki sertifikat pendidik

▪ Lulusan minimal D4 atau S1

▪ Terdaftar di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan)

 

▪ Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

▪ Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan yang berlaku

▪ Bukan ASN (PNS atau PPPK)

▪ Tidak menerima bantuan dari Kemensos atau BPJS Ketenagakerjaan

▪ Tidak mengajar di SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) atau SILN (Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri)

Baca Juga: Cara Buka Rekening Bank untuk Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2005 Karyawan dan Guru Honorer

 

Guru PAUD Nonformal

Untuk guru jalur nonformal seperti PAUD, berikut persyaratannya:

▪ Sudah bekerja minimal 14 tahun berturut-turut hingga Januari 2025 (dibuktikan dengan SK pengangkatan)

▪ Pendidikan terakhir minimal SMA/SMK atau sederajat

▪ Bertugas di Kelompok Bermain (KB) atau Tempat Penitipan Anak (TPA) yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan

 

▪ Terdaftar di Dapodik

▪ Tidak berstatus ASN

 ▪Diusulkan oleh dinas pendidikan melalui aplikasi SIM ANTUN paling lambat 31 Juli 2025

 

- Jumlah penerima bantuan naik drastis, dari 67.000 menjadi 341.248 guru.

-  Besaran insentif berubah dari Rp3,6 juta per tahun yang dibayar per semester, menjadi Rp2,1 juta per tahun yang dibayarkan sekaligus. 

Baca Juga: Kado Hari Guru Nasional: Pemerintah Beri Bantuan Uang Tunai untuk Guru Honorer yang Belum Bersertifikat Pendidik

 

Jumlah Penerima:

Tahun 2024: 67.000 guru formal untuk semua jenjang.

Tahun 2025: 341.248 guru formal untuk semua jenjang.

Nominal Bantuan Guru Formal:

Tahun 2024: Rp3.600.000 per tahun, dibayarkan per semester.

 

Tahun 2025: Rp2.100.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.

Tahun 2025: Rp2.400.000 per tahun, dibayarkan sekaligus.

Puslapdik akan membukakan rekening baru untuk seluruh calon penerima bantuan insentif guru formal.

Guru penerima memiliki waktu hingga 30 Januari 2026 untuk melakukan aktivasi rekening.

 

Cara Cek Nama Penerima Insentif Guru Non ASN 2025

Ingin tahu apakah Anda termasuk penerima insentif.

Ini langkah mudah cek nama penerima bantuan guru honorer 2025:

▪ Kunjungi situs resmi: https://info.gtk.dikdasmen.go.id

▪ Login menggunakan akun GTK pribadi

▪ Masukkan NUPTK, tanggal lahir, dan password

▪ Pilih menu “Insentif Guru Non-ASN”

 

▪ Hasil akan ditampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak

Jika Anda mengalami kendala, bisa meminta bantuan operator sekolah untuk memastikan data Dapodik telah diperbarui dan valid secara nasional.

Jika melewati batas waktu tersebut, dana akan dikembalikan ke kas negara. (fal)

Editor : Baskoro Septiadi
#Sertifikat pendidik guru #syarat penerima bantuan insentif #bantuan insentif guru #Guru PAUD #Bantuan Insentif Guru Honorer #sistem Dapodik #BPJS KETENAGAKERJAAN #info gtk dikdasmen go id #Guru PAUD Nonformal #besaran nominal bantuan #Guru Non ASN #Puslapdik dan Ditjen GTK #jumlah penerimabesaran nominal bantuan #Jadwal Pencairan Insentif Guru Non ASN 2025 #jumlah penerima #data dapodik #Mekanisme Penyaluran Tunjangan Guru ASN Daerah #insentif guru non ASN 2025 #batas waktu aktivasi rekening #Puslapdik #Syarat Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN 2025 #mekanisme penyaluran tunjangan guru #bantuan insentif bagi guru bukan Aparatur Sipil Negara atau non ASN #Cara Cek Nama Penerima Insentif Guru Non ASN 2025 #bantuan insentif guru non asn #jumlah penerima PIP #Guru Formal Non Sarjana #PUSLAPDIK Kemendikbudristek #Insentif guru non ASN #Besaran insentif guru non ASN #sertifikat pendidikan #mekanisme penyaluran bantuan #Syarat Penerima Insentif Guru Honorer Non ASN 2025 #Puslapdik Kemendikbud #guru formal #sertifikat pendidik #data pokok pendidikan #bantuan insentif guru non asn 2025 #syarat penerima insentif guru #guru nonformal #guru formal non ASN #Jadwal pencairan insentif guru #SIM ANTUN #mekanisme penyaluran #ASN #Guru Honorer