RADARSEMARANG.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pencarian informasi mengenai kapan Tunjangan Hari Raya atau THR 2026 akan cair kembali menjadi topik yang ramai diperbincangkan masyarakat.
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), para pensiunan, hingga karyawan swasta mulai menantikan kepastian jadwal pencairan tunjangan yang selalu dinantikan setiap tahun tersebut.
Bagi banyak keluarga di Indonesia, THR memiliki peran penting dalam membantu memenuhi berbagai kebutuhan menjelang Lebaran.
Hingga awal Maret 2026, pemerintah memang belum mengumumkan secara resmi tanggal pencairan THR bagi ASN dan pensiunan.
Namun sejumlah pihak mulai memberikan gambaran mengenai kemungkinan jadwal pembayaran dengan mengacu pada pola kebijakan yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemerintah masih melakukan tahap finalisasi terkait aturan pencairan THR tahun ini.
Proses tersebut dilakukan agar kebijakan yang diterbitkan benar-benar sesuai dengan kondisi fiskal negara serta kebutuhan masyarakat menjelang hari raya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah saat ini masih menyiapkan regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah sebagai dasar hukum pencairan THR.
Ia menegaskan bahwa keputusan resmi akan diumumkan langsung oleh Presiden setelah seluruh proses administrasi selesai.
“Pengumuman resmi mengenai pencairan THR ASN akan disampaikan oleh Presiden setelah Peraturan Pemerintah selesai dirampungkan,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya.
Pernyataan tersebut membuat banyak kalangan mulai memperkirakan jadwal pencairan THR dengan melihat pola pembayaran pada tahun-tahun sebelumnya.
Secara umum, pemerintah biasanya menyalurkan THR kepada ASN dan pensiunan sekitar dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika melihat kalender Hijriah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, Idul Fitri 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 21 Maret 2026.
Dengan perkiraan tersebut, banyak pihak memperkirakan THR ASN dan pensiunan berpotensi mulai dicairkan pada awal hingga pertengahan Maret.
Beberapa pengamat kebijakan fiskal menyebut bahwa pencairan sekitar 15 hari sebelum Lebaran menjadi pola yang cukup konsisten dalam beberapa tahun terakhir.
Oleh karena itu, tanggal sekitar 6 Maret 2026 kerap disebut sebagai salah satu kemungkinan awal pencairan jika regulasi pemerintah sudah diterbitkan.
Di sisi lain, PT Taspen sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun juga menyampaikan bahwa pencairan THR bagi pensiunan masih menunggu dasar hukum dari pemerintah.
Tanpa adanya Peraturan Pemerintah, proses penyaluran dana tidak dapat dilakukan secara resmi.
Pihak Taspen menegaskan bahwa setelah aturan diterbitkan, proses pembayaran kepada para pensiunan biasanya dapat dilakukan dengan cepat melalui sistem yang sudah tersedia.
Hal ini bertujuan agar para penerima manfaat bisa segera memanfaatkan dana tersebut menjelang hari raya.
Selain ASN dan pensiunan, pekerja sektor swasta juga menantikan pencairan THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Berbeda dengan pegawai pemerintah, jadwal pembayaran THR bagi karyawan swasta sudah diatur secara jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Aturan ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang mempekerjakan pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.
Dengan asumsi Idul Fitri 2026 jatuh pada tanggal 21 Maret, maka batas akhir pembayaran THR bagi pekerja swasta diperkirakan jatuh pada tanggal 14 Maret 2026.
Artinya, sebagian perusahaan bahkan bisa menyalurkan THR lebih awal sesuai kebijakan internal masing-masing.
Kementerian Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut dapat berupa denda hingga pembatasan kegiatan usaha jika pelanggaran dilakukan secara serius.
THR sendiri merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam undang-undang dan menjadi bagian penting dari perlindungan tenaga kerja.
Oleh karena itu pemerintah secara rutin melakukan pengawasan terhadap perusahaan agar kewajiban tersebut dipenuhi dengan baik.
Selain THR, Aparatur Sipil Negara juga menantikan pencairan gaji ke-13 yang biasanya diberikan setiap tahun.
Berbeda dengan THR yang diberikan menjelang Lebaran, gaji ke-13 umumnya dicairkan pada pertengahan tahun.
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah biasanya menyalurkan gaji ke-13 pada bulan Juni atau Juli.
Waktu tersebut dipilih karena bertepatan dengan kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Dengan adanya gaji ke-13, diharapkan para ASN dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak serta pengeluaran keluarga lainnya.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur negara.
Terkait komponen THR bagi ASN, pemerintah biasanya memasukkan beberapa unsur dalam perhitungan tunjangan tersebut.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Selain itu, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah juga memasukkan unsur tunjangan kinerja dalam komponen THR bagi ASN pusat.
Sementara untuk ASN daerah, besaran tunjangan tambahan dapat menyesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Sementara itu bagi pekerja swasta, besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja. Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
Sedangkan pekerja yang masa kerjanya antara satu hingga sebelas bulan akan menerima THR secara proporsional.
Perhitungannya dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalikan satu bulan upah.
Untuk pekerja dengan sistem harian lepas, besaran THR biasanya dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama periode tertentu.
Aturan tersebut dibuat agar semua pekerja tetap memperoleh hak yang adil.
Meski berbagai perkiraan jadwal mulai bermunculan, masyarakat tetap diimbau untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Informasi resmi tersebut nantinya akan menjadi acuan utama bagi seluruh instansi pemerintah maupun perusahaan dalam menyalurkan THR kepada para penerimanya.
Dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri 2026, kepastian mengenai jadwal pencairan THR tentu menjadi kabar yang sangat dinantikan oleh jutaan pekerja di seluruh Indonesia.
Selain membantu memenuhi kebutuhan Lebaran, dana THR juga diharapkan dapat mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang hari raya.
Apabila jadwal pencairan mengikuti pola sebelumnya, maka awal hingga pertengahan Maret 2026 berpotensi menjadi periode penting bagi ASN, pensiunan, maupun pekerja swasta untuk menerima tunjangan tersebut.
Namun keputusan final tetap berada di tangan pemerintah setelah seluruh regulasi selesai ditetapkan. (dka)
Editor : Baskoro Septiadi