RADARSEMARANG.ID – Pemerintah Republik Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh daerah.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah secara resmi menetapkan tambahan alokasi
Dana Alokasi Umum (DAU) yang secara khusus diperuntukkan bagi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (Gaji 13) guru ASN daerah.
Kebijakan strategis ini menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas kesejahteraan guru, terutama bagi mereka yang gaji pokok dan tunjangannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan adanya tambahan DAU ini, pemerintah daerah diharapkan mampu memenuhi kewajiban pembayaran THR dan Gaji 13 secara tepat waktu, transparan, dan merata.
Dari total 546 daerah di Indonesia yang terdiri dari provinsi, kabupaten, dan kota,
terdapat 333 daerah yang dinyatakan memenuhi syarat dan resmi tercantum sebagai penerima tambahan alokasi DAU tahun 2025.
Daerah penerima tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Bali–Nusa Tenggara, Maluku, hingga Papua, termasuk daerah otonomi baru (DOB).
Tambahan DAU ini disesuaikan dengan kapasitas fiskal daerah, jumlah guru ASN, serta kebutuhan riil pembayaran THR dan Gaji 13.
Dengan demikian, pemerintah pusat berupaya memastikan tidak ada ketimpangan pembayaran kesejahteraan guru antarwilayah.
Tujuan Utama Tambahan DAU untuk Guru ASN
Pemerintah menegaskan bahwa tambahan DAU ini memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
Menjamin pembayaran THR dan Gaji 13 guru ASN daerah secara penuh.
Menjaga daya beli guru menjelang hari raya dan tahun ajaran baru.
Mengurangi ketergantungan daerah pada realokasi anggaran internal.
Mendukung stabilitas fiskal daerah tanpa mengganggu program pembangunan lainnya.
Meningkatkan motivasi dan kinerja guru sebagai ujung tombak pendidikan nasional.
Daftar Wilayah Penerima Tambahan DAU Terbesar
Berdasarkan KMK 372 Tahun 2025, beberapa wilayah tercatat menerima tambahan alokasi DAU dalam jumlah signifikan:
Provinsi Aceh dan 23 kabupaten/kota menerima alokasi sekitar Rp2,208 triliun
Sumatera Utara dan 25 kabupaten/kota memperoleh dana sekitar Rp3,146 triliun
Sumatera Barat dan 20 kabupaten/kota mendapat alokasi Rp2,044 triliun
Riau dan 13 kabupaten/kota menerima Rp1,610 triliun
Jambi dan 12 kabupaten/kota memperoleh Rp1,366 triliun
Sumatera Selatan dan 28 kabupaten/kota mendapat Rp1,756 triliun
Lampung dan 16 kabupaten/kota menerima Rp2,091 triliun
Sementara itu di Pulau Jawa, alokasi DAU untuk THR dan Gaji 13 guru ASN tercatat paling besar secara nasional:
DKI Jakarta memperoleh sekitar Rp348,5 miliar
Jawa Barat dan 27 kabupaten/kota menerima Rp3,996 triliun
Jawa Tengah dan 35 kabupaten/kota mendapat Rp3,979 triliun
DI Yogyakarta dan 5 kabupaten/kota memperoleh Rp1,346 triliun
Jawa Timur dan 38 kabupaten/kota menjadi penerima terbesar dengan alokasi Rp4,331 triliun
Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur
Tak hanya wilayah barat, pemerintah juga memperhatikan daerah di Kalimantan, Sulawesi, serta Indonesia Timur:
Kalimantan Timur dan 11 kabupaten/kota: Rp1,049 triliun
Kalimantan Selatan dan 13 kabupaten/kota: Rp1,214 triliun
Kalimantan Tengah: Rp1,942 triliun
Kalimantan Utara: Rp1,022 triliun
Di wilayah Sulawesi:
Sulawesi Utara: Rp1,461 triliun
Sulawesi Selatan: Rp2,919 triliun
Sulawesi Tenggara: Rp1,671 triliun
Sulawesi Barat: Rp1,022 triliun
Sementara untuk Bali dan Nusa Tenggara:
Bali: Rp1,401 triliun
Nusa Tenggara Barat: Rp1,829 triliun
Nusa Tenggara Timur: Rp2,029 triliun
Maluku dan Papua Tak Terlewat
Wilayah timur Indonesia juga menjadi perhatian serius pemerintah:
Maluku: Rp1,584 triliun
Maluku Utara: Rp1,200 triliun
Papua Selatan: Rp403 miliar
Papua Tengah: Rp469 miliar
Papua Pegunungan: Rp403 miliar
Papua Barat Daya: Rp485 miliar
Dengan adanya tambahan DAU ini, guru ASN daerah tidak perlu lagi khawatir akan keterlambatan pembayaran THR dan Gaji 13.
Selain meningkatkan kesejahteraan, kebijakan ini juga diharapkan berdampak positif terhadap kualitas pendidikan nasional karena guru dapat bekerja dengan lebih fokus dan tenang.
Pemerintah daerah pun diimbau segera menyesuaikan perencanaan anggaran agar dana tambahan DAU dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh guru.
Penetapan tambahan alokasi DAU melalui KMK Nomor 372 Tahun 2025 menjadi kabar baik bagi ratusan ribu guru ASN di daerah.
Dengan cakupan 333 daerah penerima, kebijakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pendidik sekaligus memperkuat fondasi pendidikan nasional.
Guru ASN diharapkan terus memantau kebijakan daerah masing-masing terkait jadwal pencairan THR dan Gaji 13 tahun 2025.(dka)
Editor : Baskoro Septiadi